Posting terkini
- Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
- Pemimpin Pelayan tipe yg dibutuhkan Indonesia –Renungan setelah Tragedi Sukhoi
- Sekali Lagi Soal Kenaikan Harga BBM
- Soal Penyatuan Zona Waktu
- Biaya Produksi Minyak Membengkak
Harga Emas Internasional
IDX
Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
Published by admin | Filed under Uncategorized
Perlambatan ekonomi? so what gitu loch…cuma turun 0,2%, artinya jika dihitung daripenciptaan lapangan kerja baru, berkurang palingan sekitar 5000 lapangan kerja.
Saya ingin mengutip tulisan seorang rekan di millis ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com (http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/message/42548)
QUOTE
Ada sedikit cerita fiksi, tentang seorang bayi yang di ukur perkembangannya
oleh sang dokter.
Tiap bulan dokter selalu melihat perkembangan bayi. Di ukurnya berat
badannya.. “wah bu, bayi ibu baik.. naik 2 kilo. Datang lagi 2 bulan kemudian ya…”
Dua bulan kemudian si ibu pun datang, Kembali dokter mengukur dan katanya,
“Bu, bayi ibu baik.. sekarang naik 4 kilo. Bagus.. Datang lagi 6 bulan lagi.” Enam bulan lagi si ibu datang dan bayi pun di ukur, “Bu bayinya baik.. sudah naik 10 kilo… Bagus. Datang lagi tahun depan ya..”
Belum setahun, ibu datang lagi menangis di depan dokter… “Pak dokter, bayi saya meninggal.. kenapa… katanya baik2 saja…”
Ternyata setelah diperiksakan ke dokter yang “berkualitas” si bayi memang
baik tumbuh beratnya, tapi tingginya tak pernah nambah. Ada yang salah dengan si bayi tapi dokter yang kurang baik tidak bisa melihatnya.
Ukuran yang dipakai untuk melihat baik tidaknya pertumbuhan anak (ekonomi)
sangat lah penting. Kalau melihat cuma satu sisi saja dan mengharapkan growth GDP, seolah 2 negara kita sehat walafiat.. Padahal tinggi anak nya gak pernah di anggap sebagai ukuran penting.
UN-QUOTE
Copasan itu menarik bagi saya karena menunjukkan bahwa jika menggunakan satu ukuran (untuk mengukur apa saja) belum tentu cukup.
Pertumbuhan ekonomi, GDP, tentu penting, jika tidak tumbuh, apa yang akan dibagi kepada rakyat, sehingga kemudian tercipta pemerataan pendapatan? jadi jika ditanya mana yang lebih duluan, petumbuhan GDP atau rata-rata pendapatan perkapita? maka jawaban saya adalah pertumbuhan GDP.
Hanya selanjutnya adalah bagaimana pemerataan pendapatan bisa tercipta?
Banyak theori, salah satunya trickle down effect. Jaman orba dulu, theori ini banyak disebut, tetapi saat ini kelihatannya sudah tidak banyak yang percaya bahwa teori ini bisa berlaku. Wapres Budiono sendiri pernah menyatakan ketidaksepahamannya dengan teroi ini (http://www.bisnis.com/articles/wapres-boediono-teori-trickle-down-effect-tak-lagi-relevan)
Dalam bahasa SBY, pertumbuhan ekonomi tidak cukup melainkan harus diimbangi dengan aspek pemerataannya triple pro yakni pro-growth, pro-job, pro-poor…(http://bisnis.vivanews.com/news/read/83769-sby__teori_trickle_down_effect_telah_gagal). Tentu kita bisa berdebat panjang lebar apakah pemerintahan infotainment ini dengan gaya kepemimpinan instrumen telah menjalankan dengan benar triple pro diatas.
Satu argumentasi saya adalah dimulai dnegan pertanyaan, faktor apakah yang paling fundamental untuk menanggulangi kemiskinan dan melepaskan orang miskin dari kemiskinan struktural? jawabannya adalah pendidikan.
Konsitusi telah menggariskan bahwa budget pendidikan minimal 20% dari anggaran negara. Tetapi kenapa sekolah mahal? kenapa banyak atap sekolah ambruk? coba cek apakah setiap desa di Indonesia terdapat SMAN? atau berapa rasio penduduk dengan jumlah kelas SMP? SMA?
Jangan dulu ngomong soal kualitas lah, soal kuantitas saja dulu. Yang penting semua anak Indonesia bisa sekolah sampai SMA deh…gak usah report dengan UAN.
Akhirnya saya kira perlambatan pertumbuhan ekonomi bisa jadi penting, tetapi mestinya tak berhenti disitu. Concern pemerintah seharusnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Jika index HDI masih dirnagkit 120-an seperti sekarang gak usah dibangga-banggain deh, mau ekonomi tumbuh berapa persen pun.
Oka
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/12/319126/70/13/Perlambatan-Ekonomi
PEMERINTAH masygul. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini diperkirakan melambat. Perlambatan mulai tampak dari pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini yang hanya 6,3%, lebih rendah 0,2% jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 6,5%.
Sejumlah analis memprediksi perlambatan akan terjadi sepanjang 2012. Mereka memprediksi ekonomi kita tahun ini hanya akan tumbuh 6,14% hingga 6,3%. Angka itu di bawah target pemerintah yang mematok pertumbuhan ekonomi 6,5%, atau sama dengan pertumbuhan pada 2011.
Ada sejumlah faktor yang memicu perlambatan pertumbuhan ekonomi. Pertama, kinerja ekspor yang turun. Pertumbuhan ekspor triwulan pertama 2012 memang jauh lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Pada kuartal pertama 2012 ekspor hanya tumbuh 6,8%, padahal pada kuartal pertama 2011 ekspor tumbuh 27%. Situasi ekonomi global yang memburuk jadi kambing hitam tertekannya kinerja ekspor Indonesia.
Kedua, investasi yang belum optimal, padahal Indonesia punya peluang menggenjot hal itu, baik dari dalam dan luar negeri. Dengan mengantongi peringkat investment grade, Indonesia selayaknya bisa menyedot sebanyak-banyaknya investasi ke dalam negeri.
Hal itu diperburuk potensi melambatnya konsumsi masyarakat akibat ekspektasi inflasi yang meningkat. Ancaman terakhir itu tidak main-main karena konsumsi masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan nasional.
Lebih dari separuh, yakni 55,1%, pertumbuhan ekonomi dalam negeri ditopang konsumsi masyarakat. Dengan begitu bisa dibayangkan apabila konsumsi turun, pertumbuhan bakal terpukul.
Namun, bukan pada tempatnya pemerintah gundah. Ingatlah bahwa Indonesia sesungguhnya punya potensi untuk melesat.
Pasar yang besar, kekayaan komoditas yang tidak banyak dimiliki negara lain, ialah kekuatan untuk tumbuh menjadi negara maju.
Sayangnya, kebijakan dan birokrasi yang amburadul masih menjadi penghalang. Tetap berkutatnya bangsa ini pada permasalahan klasik seperti infrastruktur yang buruk, birokrasi yang berbelit, serta jeleknya kepastian hukum membuat manuver di sektor investasi terbatas.
Demikian pula kebijakan maju mundur seperti yang terjadi di sektor energi membuat investor ragu untuk memulai usaha di Indonesia. Kebijakan molor mungkret terkait dengan bahan bakar minyak bersubsidi juga turut mengerek ekspektasi inflasi, yang membuat masyarakat enggan melakukan spending.
Padahal, konsumsi masyarakat dan investasi merupakan garda terdepan ekonomi, saat pasar dunia melesu.
Jadi, bukan lagi saatnya mencari kambing hitam. Jangan terus berkutat dan mengeluhkan pasar dunia yang sedang suram. Seharusnya langkah pemerintah ialah menyapu bersih semua kerikil yang membelenggu.
Ekonomi biaya tinggi harus diberantas. Termasuk menghentikan wacana yang menimbulkan ketidakpastian. Jangan sampai pemerintah justru menciptakan labirin yang membelenggu pertumbuhan.
Pemimpin Pelayan tipe yg dibutuhkan Indonesia –Renungan setelah Tragedi Sukhoi
Published by admin | Filed under Uncategorized
Salah satu teman saya ikut terkena musibah dalam tragedi Sukhoi kemarin.
Suaminya menjadi korban. Tetapi tulisan ini bukan mengenai musibah itu…but
beyond.
Kita semua melihat bahwa bangsa ini ternyata begitu mudah digerakkan. Berita
yang begitu masif mengenai kecelakaan Sukhoi diakui atau tidak secara instan
merubah fokus perhatian banyak orang. Semua forum sosial, i.e. facebook, twiter
semua menyuarakan keprihatinan. Ini bukan energi negatif loch, melaikan energi
positif berupa empati dan simpati segenap anak bangsa terhadap korban 45 orang
dan keluarganya.
SBY, the POTROI, beserta istri dan beberapa ornag berbaju safari (entah siapa,
menteri atau bukan) berkesempatan mengunjungi keluarga korban di Halim. Anda
pendukung SBY atau bukan (misalnya saya), pasti merasa diwakili SBY pada
kesempatan itu. Hey, he is my President and he represents me..there. Walau
kemudian acara ini ditutup dengan, sesuatu yang paling saya benci…Pidato. Saya
kira pidato itu lebih mirip konferensi press
, jadi apapun yang dilakukan
POTROI sebelumnya menjadi terkesan hanya formalitas. (kenapa gak cukup duduk
dilantai beralas karpet, dan menerima keluh kesah keluarga? Biarkan sorot kamera
dari jauh saja, menciptakan suasana privasi. Saya jamin akan menimbulkan kesan
tulus, dan itu emang Presiden gw banget)
Kembali ke substasi tulisan ini bahwa sebenarnya jika mau, bangsa ini mudah
sekali digerakkan kearah yang positif. At least sebagian besar anggota bangsa
ini. Memang ujung2-nya seperti biasa, favorit topik saya, menyoroti masalah
leadership atau kepemimpinan.
Tentu dalam literature mengenai kepemimpinan banyak model yang bisa disebutkan.
Dari barat atau dari timur, bahkan yang lokal seperti misalnya kepemimpinan Jawa
model Ki Hajar Dewantoro atau lainnya yang digali dari Hasta Brata (nasehat
Prabu Rama kepada Wibisana, ketika akan diangkat menjadi raja di Alengka).
Khusus model kepemimpinan yang digali dri bumi Indonesia, khususnya Jawa, sangat
menggaris bawahi moral dan ethic, karena pemimpin adalah tauladan bagi
pengikutnya.
Jika sempat membaca buku “Tahta Untuk Rakyat” yang merupakan Autobiografi Sri
Sultan Hamengkubuwono IX, ada satu semangat atau prinsip yang nampaknya sangat
sulit ditemukan dalam pemimpin kontemporer Indonesia yakni sifat melayani. Dalam
khazanah literatur kepemimpinan disebut sebagai servant leadership (Greenleaf,
1997). Servant leadership digali dari nilai2 timur (india dan Cina) kemduian
beberapa ditambahkan dari Text (Bible)
Ada 10 nilai atau konsep yang dibawa dalam Servant Leadership :
- Listening: kemampuan mendengar, terutama menggali hal-hal yang tak terucapkan
secara eksplisit
- Empathy: kemampuan memahami posisi dan kondisi pengikutnya.
- Healing: kemampuan penyembuhan berupa mendorong pengikutnya untuk terus
mengembangkan diri, kemudian menumbuhkan lingkungan yang dinamis
- Awareness: memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah, disini
pula terkait hal-hal mengenai etika dan nilai
- Persuasion: Pemimpin tidak perlu memanfaatkan posisinya untuk memaksa, tetapi
melalui dialog
- Conceptualization: pemimpin harus bisa berfikir beyond day-to-day realities.
- Foresight: kemampuan memprediksi masa depan…tentu menggunakan data masa lalu
dan pengetahuan yang mendalam mengenai situasi terkini
- Stewardship: pemimpin memandang bahwa menolong pengikutnya merupakan kewajiban
- Commitment to the growth of people: pengmabangan diri pengikutnya secara
terus menerus
- Building community: membangun masyarakat dan terus membangun
Jika ini kemudian ditambah dengan nilai-nilai etika agama (misalnya Islam, dan
saya yakin juga dalam agama lain) seperti amanah (pemimpin harus bisa
dipercaya), adil dan menjunjung persatuan… maka lengkaplah seharusnya model
kepemimpinan yang dibutuhkan bangsa ini.
Saya ngomong apa sih? he he …. saya cuma mengajak Anda semua, mulai menilai
pemimpin2 yang ada sekarang apakah cukup bisa disebut sebagai seorang servant
leader…jangan2 baru sebatas party leader….
Yang paling dekat adalah pemilihan Gubernur DKI…kita sdh bisa lihat2 lah, mana
yang mau menjadi pemimpin pelayan? bukannya pemimpin birokrat atau pemimpin
elit…kalo pemimpin yang kerjanya berfoto untuk dipasang di billboard jelas
bukanlah pemimpin pelayan.
Saya meyakini thesis, hanya pemimpin pelayan lah yang dapat dengan mudah
mendapat kepercayaan masyarakat. Dengan demikian mudah menggerakan semua potensi
bangsa ini untuk membangun dirinya sendiri. Pemimpin yang sekarang, menurut saya
pemimpin instrumen. Cara bekerjanya hanya memainkan instrumen2, ekonomi,
politik, dan komunikasi yang dengan demikian diharapkan rakyat bergerak menuju
arah yang dikehendaki. Padahal negara ini butuh pemimpin yang ibaratnya berdiri
paling depan memimpin barisan. Dia menentukan arah dan mendorong rakyat
mengikutinya. Misalnya, jika ingin bangsa ini besar maka bangsa ini harus hemat
dan hidup sederhana. Ya dia harus berdiri paling depan melakukan penghematan dan
hidup sederhana, nisacaya rakyat akan mengikutinya.
Oka
Note: POTROI : President of The Republic of Indonesia
Sekali Lagi Soal Kenaikan Harga BBM
Published by admin | Filed under Uncategorized
Tidak ada masalah atau issue yang sama ramainya dibahas dari jaman Orba ke jaman Reformasi ini, kecuali soal kenaikan harga BBM. Wajar saja, karena dipercaya kenaikan harga BBM akan menyeret kenaikan harga-harga kebutuhan rakyat lainnya, mulai ongkos angkot sampai harga shampo. Berbagai macam analisis dari para ahli ekonomi (terutama yang lebih berpaham econometrics) menyatakan bahwa kenaikan harga BBM 20%, paling-paling hanya akan meningkatkan inflasi 1% (misalnya salah satu analisis http://www.bisnis.com/articles/ekonomi-malang-inflasi-2012-diprediksi-6-percent-dipicu-kenaikan-bbm)
Satu hal yang tidak dijelaskan, tetapi saya kira semua orang sadar, bahwa –lets say kenaikan 1% inflasi benar adanya – dampak kenaikan 1 % inflasi itu kepada setiap warga masyarakat berbeda. Orang-orang yang berpenghasilan marginal, sekitaran UMP atau lebih kecil – yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, akan sangat terpengaruh. Bagi mereka kenaikan ongkos transport Rp. 500-1000 saja bisa jadi masalah besar. Belum lagi meningkatknya harga bahan makanan pokok dan ikutan-ikutan lainnya (kesehatan terutama). Saya hanya bisa geleng-geleng kepala, memandang cara sekumpulan orang yang menyebut dirinya Pemerintah dan atau Penyelenggara Negara memutuskan, mengkomunikasikan kebijakan sesuatu yang demikian penting namun terkesan sok paling mengerti.
Contoh statement pak Wapres dibawah, adalah penjelasan akademis yang benar untuk orang seperti saya (pendidikan minimal S1, kelas pekerja menengah) tetapi untuk masyarakat marginal apanya yang benar? Apa urusannya harga bensin di Tim-Tim atau di Malaysia dengan harga Bensin di Sorong atau di Ternate atau di Aceh Besar? Apakah rakyat mengerti dengan jargon harga ke-ekonomian? Kalo begitu pakai juga dong jargon Upah Keekonomian, ketika menegosiasikan upah minimum.
Kebijakan menaikan harga BBM seolah-olah adalah porsi kaum akademis, pengamat ekonomi yang berdebat di TV atau DPR dan selesailah sampai disitu. Rakyat kebanyakan paling-paling hanya diiming-imingi janji dapat BLT (itupun rebutan via Kantor Pos) atau operasi pasar Bulog (untuk beras dan gula pasir) atau janji-janji peningkatan jamkesmas gakin. Lha untuk menjadi keluarga miskin saja perlu biaya daftar di RT RW. Lagian siapa sih yang mau dibilang keluarga miskin? Malu kalee.
Pemerintah ini bukan pemerintahan rakyat, tetapi pemerintahan elit. Mereka berbicara dengan bahasa elit, bergaya elit dan menganggap seluruh rakyat Indonesia elit. Contoh, kebijakan dianggap final dan baik setelah Presiden bicara dengan Ketua Parpol. Kapan Presiden bicara sama rakyat?
Pagi ini (22 Maret 2012) saya menonton sepintas acara bincang-bincang Metro TV yang membahas kenaikan harga BBM. Salah satu nara sumber, dengan sangat percaya diri dan lantang, menuduh bahwa kenaikan harga BBM ini semata-mata karena permintaan para mafia gas yang ingin mempertahankan tingkat keuntungannya. Saya fikir itu tudahan yang ”aya-aya wae”, tetapi bisa menjadi sebuah kebenaran jika Pemerintah berbicara normatif seperti halnya Wapres Budiono, atau gaya-gaya Presiden SBY yang berbicara kepada Parpol dan Press Conference, kemudian dianggap cukup.
Hari ini juga ketika melewati jalan tol, laju kendaraan saya yang sudah tersendat karena tol macet (seperti biasa), harus mengalah kepada iring-iringan 2-3 mobil TNI (didahului Vooridjer) yang berjenis Jeep Wrangler Terbaru (dengan simbol 2 bintang bertengger, artinya penumpangnya adalah Mayjen). OMG, apa-apaan sih ini? Rakyat disuruh prihatin, dibebani macam-macam, sementara pejabatnya, entah siapa, menikmati fasilitas negara. Tentu saya bukannya anti pemberian fasilitas negara kepada pejabat, tetapi mbok tunjukkan bahwa mereka itu punya emphati. Pejabat itu bukannya pelayanan masyarakat (apa itu jadi slogan doang), yang artinya pejabat tidak boleh berpenampilan lebih wah, lebih hebat, bahkan mengorbankan rakyat (contohnya itu tadi lagi macet, sirene meraung-raung minta jalan). Eh…kita bayar tol yah.
Inti dari tulisan ini, seperti tulisan saya sebelumnya, kenaikan harga BBM ini bukan elit yang merasakan dampak terbesarnya, melainkan rakyat kecil. Justru Pemerintah harus bongkok-an menunjukkan bahwa mereka mengerti, merasakan, solider terhadap penderitaan itu. Tauladan dengan menunjukkan bahwa mereka juga ikut prihatin. Hapus semua fasilitas negara yang berlebihan dan pemborosan (contoh mobil dinas kok Wrangler? Yang harganya Rp. 1 M. Kenapa bukan Innova sih?) yang kemudian hanya menimbulkan antipati.
Yang hilang dari rakyat ini adalah kepercayaan kok, sesederhana itu. Akan tetapi kalau gaya Pemerintah, anggota DPR, Pejabat, seperti sekarang mana mungkin kepercayaan akan terbangun? Percayalah bahwa kebijakan apapun, sebaik apapun, setulus apapun (kayaknya gak mungkin deh) tetap akan diterima secara negatif.
Oka Widana
===========================
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=142257&actmenu=35
WAPRES SOAL KENAIKAN HARGA BBM ; Kurangi Kebocoran BBM Bersubsidi
21/03/2012 03:00:06
JAKARTA (KR) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang direncanakan April mendatang, bukan sekadar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tapi juga agar kebocoran BBM bersubsidi selama ini dapat dikurangi.
“Penyesuaian harga BBM itu tidak hanya ingin untuk menyeimbangkan APBN, tetapi lebih dari itu,” kata Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (20/3).
Wakil Presiden Boediono menganalogikan kuota BBM subsidi seperti layaknya sebuah bejana besar. Di mana kerannya adalah proses distribusi ke masyarakat. Pada kenyatannya, BBM subsidi ini ternyata tidak hanya mengalir dari keran yang ditentukan saja, tetapijuga dari keran-keran lain yang ilegal. Sebut saja keran industri yang sebenarnya tidak boleh menggunakan jenis bahan bakar ini.
“Wacana penyesuaian BBM subsidi ini tidak hanya dipicu karena kenaikan harga minyak saja, tidak semata-mata digunakan untuk menyesuaikan postur APBN,” kata Wapres lagi.
Lebih lanjut dikatakan, maraknya pembobolan BBM subsidi ini, disebabkan tingginya disparitas antara BBM subsidi dengan harga keekonomian yang mencapai Rp 8.000, bahkan Rp 9.000 per liter. Sementara BBM subsidi dijual di harga Rp 4.500 per liter.
“Alasan inilah yang membuat peluang kebocoran kuota BBM subsidi itu semakin terbuka,” Jelasnya. Apalagi, lanjut Boediono, semakin tingginya harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang di APBN dipatok di USD90 per barel, kini mencapai USD122 per barel. Semakin tingginya ICP, harga keekonomian BBM semakin tinggi sehingga disparitas antara BBM subsidi semakin besar. Otomatis peluang kebocoran juga semakin besar.
Harga keekonomian BBM yang dimaksud Wapres adalah setelah minyak mentah melalui proses penyulingan. Jika minyak mentah dengan harga pasar diolah dengan penyulingan menjadi Premium atau Solar, menurut Boediono, harga ekonominya jauh di atas harga jual, sekitar Rp 8.000 per liter. Sementara itu, negara tetangga menerapkan harga keekonomian tersebut.
“Harga lain di sekitar kita menggunakan harga keekonomian, seperti Taiwan, Filipina, Timor Leste harganya sekitar Rp 11.000 sampai Rp 12.000,” kata Boediono.
Akibatnya, Boediono melanjutkan, hal itu menimbulkan kebocoran tersebut. Semakin besar selisih harga jual dengan harga keekonomian, berpotensi meningkatkan kebocoran, sedangkan pemerintah yang membiayai subsidi BBM tersebut. (Mgn/Sim)-b
Soal Penyatuan Zona Waktu
Published by admin | Filed under Uncategorized
Jika viewnya hanya dari sisi perdagangan di capital market, kok sepertinya ide ini sederhana dan workable banget. Tetapi jelas, bukan hanya itu. Yang paling mudah teringat seperti pengaturan jam masuk sekolah dan kantor, pengaturan ulang lalu lintas, saya kira bukan hal sederahana. Semuanya menyangkut budaya alias culture.
Budaya manusia (dalam pengertian budaya adalah kebiasaan, perilaku yang dianggap umum atau dapat diterima komunitasnya), disadari maupun tidak diatur oleh waktu. Menurut saya, waktu atau jam adalah proxy dari fenomena bumi mengelilingi matahari atau pergantian hari. Saya sebut proxy, karena memang ini hanya pendekatan, contoh waktu matahari terbit di Jakarta bisa berubah waktunya (menurut jam WIB) setiap hari. Ini bukan karena jarak tempuh maupun kecepatan bumi mengelilingi matahari yang berbeda, melainkan…ya itu tadi memang definsi waktu atau jam hanyalah proxy.
Perubahan zona waktu bukan masalah sepele. Karenanya saya menolak jika ini hanya terbatas dibahas dan atau menjadi perhatian para ekonom, para kapitalis atau istilah sekarang, para pelaku pasar. Seharusnya ahli-ahli sosial (anthropolog, psikolog) terlibat penuh, bahkan porsinya melebihi para ekonom dan pelaku pasar tadi. Perubahan zona waktu akan membawa dampak pada perilaku dan ini artinya, bagi saya, adalah social engineering yang cukup significant.
Gampangnya saya tidak bisa membayangkan, orang-orang yang tinggal di pinggiran Jakarta seperti Bintaro, Karawaci, Bekasi dan Depok, yang biasa berangkat jam 06.00-06.30, karena harus mengejar jam kerja 08.00-08.30, ketika waktunya diajukan 1 jam, mereka harus berangkat jam 05.00-05.30. Memang ini soal kebiasaan, aspek positifnya, yg muslim, menjadi mau tidak mau shalat shubuh . Tetapi bagaimana dengan anak2 sekolah yang saat ini masuk 06.30? mau berangkat jam berapa mereka? bagaimana dengan orang tuanya yang mengantar? (btw, pengaturan waktu jam sekolah di DKI hanya diputuskan selevelan Gubernur, yang saya yakin gak ngerti social engeneering)
Oka Widana
=========================================
Gubernur Bank Sentral Sambut Penyatuan Zona Waktu
JAKARTA — Rencana pemerintah menyatukan zona waktu menuai beragam reaksi. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai rencana ini akan memudahkan transaksi bisnis di pasar modal. “Bila zona waktu menjadi satu, biaya transaksi dan lain-lain bisa lebih murah,” katanya kemarin.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito mengatakan rencana ini akan memudahkan waktu transaksi. Untuk menyamakan jam perdagangan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Hong Kong, dan Singapura, Bursa Efek Indonesia sebelumnya berencana memajukan perdagangan sekitar 30 menit dari yang berlaku saat ini pukul 09.30 WIB. “Kami butuh penyesuaian. Selama ini kami menggunakan waktu Indonesia bagian barat agar, ketika berdagang, tidak jauh berbeda dengan negara tetangga,” katanya kemarin.
Pemerintah berencana menyatukan zona waktu dari semula tiga menjadi satu. Dengan penetapan zona waktu tunggal menjadi Greenwich Mean Time (GMT)+8, waktu Indonesia akan sama dengan Malaysia dan Singapura. Melalui GMT+8, penduduk Indonesia yang tinggal di kawasan timur dan tengah bakal memiliki waktu transaksi yang lebih banyak dengan masyarakat yang tinggal di kawasan barat.
Penyatuan zona waktu juga tidak akan merugikan industri penerbangan. Wakil Ketua Bidang Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Indonesia National Air Carriers Association Novianto Herupratomo mengatakan penerbangan menggunakan dua penunjuk waktu, yaitu waktu internasional (GMT) dan waktu lokal.
Waktu internasional digunakan untuk komunikasi antara pilot dan petugas Air Traffic Controllers, ataupun antarpilot. Waktu internasional itu pula yang digunakan dalam laporan atau catatan pilot. Adapun waktu lokal digunakan untuk menjadwalkan penerbangan.
Pengamat ekonomi A. Tony Prasetiantono menilai penyatuan waktu nasional tak masuk akal. Ia mengakui rencana itu akan berdampak positif terhadap perekonomian karena memudahkan transaksi perbankan. “Tapi saya pesimistis karena Indonesia terlalu luas. Ada faktor geografis yang harus diperhatikan,” katanya.
Ia mengusulkan agar zona waktu disederhanakan menjadi dua saja. “Misalnya, Sumatera sampai Kalimantan Timur berada di zona barat, sedangkan Sulawesi-Jayapura zona timur. Beda sejam lebih masuk akal,” ujarnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga meminta rencana itu dikaji dengan cermat. “Untuk menyatukan zona waktu Indonesia yang begini luas, harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya tadi malam.
Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan Antariksa Thomas Djamaludin mengatakan penyatuan zona waktu harus mempertimbangkan dampak sosial, politik, ekonomi, psikologis, dan biologis masyarakat. Pada negara dengan luas wilayah yang besar seperti Amerika Serikat dan Cina, zona waktu juga tak diseragamkan. l MARTHA THERTINA | SUTJI DECILYA | GADI MAKITAN | M RIZKY | DIANING SARI | DEWI RINA | SUBKHAN
Biaya Produksi Minyak Membengkak
Published by admin | Filed under Uncategorized
Saya bukan pendukung kenaikan harga BBM, hanya jika itu adalah option yang terbaik yang bisa dilakukan pemerintah, ya apa boleh buat? Lagipula jelas bahwa bangsa ini tidak memiliki budaya menghemat, alias boros, apalagi dengan harga yang relatif murah. Jika melihat ini, maka dis-insentif penggunaan BBM murah menjadi relevan.
Yang saya masih belum paham adalah bagaimana suatu kebijakan diputuskan atau tidak, berdasarkan kajian, apakah kebijakan dimaksud akan meningkatkan atau mempertahankan popularitas atau tidak. Saya lebih bisa menerima seorang pemimpin yang ketika senang ada didepan dan ketika susah tetap berada didepan. Seseorang pemimpin yang berani populer, juga berani mempertahankan kebijakannya yang mungkin kontroversial, namun diperuntukkan untuk kemasalahan rakyat keseluruhan.
Terlepas dari issue kenaikan bbm, bahwa biaya produksi (dibukukan sebagai cost recovery) yang terus meningkat menjelaskan dua hal. Pertama, bahwa usia sumur-sumur minyak semakin tua, semakin tidak efisien, biaya-biaya yang terus keluar dibandingkan dengan tingkat produksi. Kedua, bahwa kecil sisa penerimaan negara dari minyak dan gas dikurangi cost recovery kemudian dikurangi subsidi. Sehingga hanya dari pajak saja yang sebenarnya masih bisa diharapkan. Jika demikian kenaikan harga BBM, bukannya tidak rasional, jika tidak maka tidak ada atau sedikit manfaat ekonomis yang bisa kita dapatkan dari lifting minyak bumi Indonesia.
Ini yang saya maksud dengan keberanian pemimpin mengambil alih persoalan dan tetap didepan. Daripada membiarkan minyak terus digali dari bumi Indonesia, tetapi manfaaatnya untuk rakyat tidak maksimal, mendingan naikkan harga BBM. Biarkan rakyat, mahasiswa, anggota DPR maupun parpol protes… toh itu wajar adanya perbedaan pendapat. Sang Pemimpin harus bisa memastikan dan memberi contoh, penghematan besar-besaran dilingkungan aparat, pengurangan biaya perjalanan dinas, rombongan dinas (yang bisa puluhan orang), penghapusan fasilitas bagi pejabat (listrik, air, bbm, baju dinas dll). Kalau perlu, sang Pemimpin – dalam hal ini Presiden – sering-sering naik sepeda, ketika berkunjung ke tempat-tempat yang dekat….dan mengurangi protokoler ketika sedang berpergian, misalnya dari Istana ke Cikeas…pake acara nutup jalan termasuk jalan tol, paling tidak 15 menit, berapa besar pemborosan karena mobil dan motor harus berhenti sementara mesin tetap dinyalakan?
Supaya lebih sadar saja…rakyat Indonesia ini rakyat yang kuat kok. Hanya saja, ya kalo mau menderita ya sama-sama dong. Selama ini, rakyat enggan dan menolak harga bbm naik, karena curiga penghematan uang yang dihasilkan akhirnya hanya untuk fasilitas pejabat. Boro-boro berubah menjadi fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, paling-paling sebagian kecil menjadi BLT.
Apa hendak dikata? Rupanya mengumpulkan para pemimpin parpol koalisi, kemudian diakhiri dengan press conference dianggap lebih tepat, daripada memimpin dengan ksi dan contoh…ini sekali lagi saya bilang sebagai Pemerintahan Infotainment….
Oka Widana
HTTP://KORAN.TEMPO.CO/KONTEN/2012/03/14/267856/BIAYA-PRODUKSI-MINYAK-MEMBENGKAK
EKONOMI_DAN_BISNIS
RABU, 14 MARET 2012
Biaya Produksi Minyak Membengkak
JAKARTA — Biaya penggantian produksi minyak dan gas bumi (cost recovery) dari tahun ke tahun terus membengkak. Namun lonjakan biaya ini tak sebanding dengan produksi minyak nasional. Setiap tahun produksi minyak terus merosot.
Tahun ini, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan cost recovery dalam anggaran perubahan sebesar US$ 15,16 miliar atau Rp 136,4 triliun. Angka ini sekitar 48,7 persen dari target penerimaan minyak dan gas bumi 2012 sebesar Rp 265,94 triliun.
Menurut Kepala BP Migas R. Prioyono, usulan kenaikan tersebut lebih tinggi daripada target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. “Hitungan cost recovery dalam revisi APBN Perubahan disesuaikan dengan asumsi penerimaan negara,” kata Priyono dalam rapat kerja dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Dalam anggaran perubahan, pemerintah menurunkan target lifting minyak dari 950 ribu barel menjadi 930 ribu barel per hari dengan asumsi harga minyak US$ 105 per barel. Target penerimaan menjadi US$ 32,14 miliar.
Priyono mengatakan usul kenaikan cost recovery ini merupakan hasil rembukan bersama antara kontraktor dan BP Migas. Kenaikan harga minyak, ujar dia, tidak dapat ditangkis sebagai salah satu penyebab naiknya biaya produksi.
Salah satu kegiatan produksi yang menyumbangkan tambahan biaya besar adalah kegiatan di lapangan Duri, Riau. Lonjakan ini akibat kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP). “Dari semula US$ 1,01 miliar menjadi US$ 1,2 miliar karena naiknya ICP,” ucap Priyono.
Dia berjanji pengeluaran uang negara untuk mengganti biaya produksi ini akan terus dipantau. “Jangan sampai lebih dari 25 persen dari total hasil produksinya.” Apabila biaya produksi lebih dari batas yang diberikan pemerintah, sisanya akan dibebankan pada anggaran tahun depan.
Meski terus membengkak setiap tahun, Priyono berkelit, biaya produksi di Indonesia masih lebih kecil dibanding di negara lain.
Anggota Komisi Energi, Satya W. Yudha, meminta pemerintah menekan cost recovery. “Harus lebih diperketat, mengingat sudah banyak beban anggaran untuk subsidi,” ujarnya. Dia meminta BP Migas memberikan penjelasan terperinci dari para kontraktor mengenai pembengkakan cost recovery.
Cost recovery, Satya menuturkan, sebenarnya bisa ditekan apabila pemerintah menyusun prioritas biaya penggantian berdasarkan kebutuhan peningkatan produksi minyak tahun ini. “Jadi diutamakan yang penting dulu, sementara untuk penggantian investasi jangka panjang bisa ditunda atau dibebankan di tahun depan.”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan target penerimaan minyak dan gas bumi pada pembahasan anggaran perubahan. “Total pada RAPBN-P menjadi Rp 265,94 triliun,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita Herawati Legowo.
Target tersebut lebih tinggi daripada target penerimaan dalam APBN 2012, yang sebesar Rp 231,11 triliun. Namun masih lebih kecil ketimbang realisasi penerimaan minyak dan gas tahun lalu, sebesar Rp 278,39 triliun.
Penerimaan ini terdiri atas pajak penghasilan (PPh) untuk minyak bumi sebesar Rp 27,16 triliun, PPh gas bumi sebesar Rp 37,43 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari minyak bumi sebanyak Rp 149,90 triliun, PNBP gas bumi Rp 39,71 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp 11,74 triliun.
Kenaikan target ini, Evita mengungkapkan, lantaran asumsi harga minyak dinaikkan dari US$ 90 per barel menjadi US$ 105 per barel. Sampai bulan ini, realisasi penerimaan minyak dan gas sebesar US$ 9,4 miliar atau naik 25 persen dari target US$ 7,5 miliar. ALI NUR YASIN | GUSTIDHA BUDIARTIE
Is Islamic Finance a Failure? An Assessment
Published by admin | Filed under Uncategorized
Mungkin inti tulisan ini untuk industri bank syariah di Indonesia belum terasa relevan. Pertumbuhan industri ini masih terlalu fantastis, hampir double setiap tahun!!. Bahkan kelihatannya menjadi semacam trend. Hampir semua bank papan atas memiliki anak perusahaan atau Unit Usaha Syariah (UUS) melengkapi product range yang dimilikinya.
Bahwa even di Indonesia, sudah banyak cetusan bahwa produk bank syariah tak lebih dari “mensyariahkan” produk bank konvensional, sudah sering kita dengar. Bahwa menggunakan layanan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, kemudian secara berkelakar disebut “ongkos masuk surga” sering juga terucap. Kue ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional masih terlampau tinggi sehingga masih bisa dinikmati siapa saja. Namun anggapan bank syariah masih sebatas komplementer industri perbankan Indonesia, saya kira belum ada yang bisa menyanggahnya.
Saya mengartikan tulisan Mr. Agha sebagai warning atau bahkan bisa dianggap sebagai bahan kajian para pengambil keputusan di BI dan asosiasi syariah bankers untuk memikirkan bagaimana untuk terus mempertahankan momentum pertumbuhan dan mulai bergerak dari konsumen “hijau” ke konsumen logic.
Oka Widana
=======================
Is Islamic Finance a Failure? An Assessment
By. Oliver Agha **
http://www.reuters.com/article/2012/01/27/islamicfinance-future-idUSL5E8CR0FV20120127
Islamic finance, a faith-based system of ethical finance, is growing while it continues to struggle for its identity; it is torn between the market success of emulating conventional structures and developing genuinely Islamic structures that reflect its spiritual ethos. This article reveals the struggle and highlights the endemic and extraneous pressures that threaten Islamic finance — and then notes specific remedial actions that must be taken for its redemption.
The Islamic finance industry is reported to be valued at over $1 trillion, with an estimated annual growth rate of 10 percent (Global Islamic Finance Report, 34 (Humayon Dar et al eds., BMB Islamic ed. 2011)). The industry is continuing to grow despite its inherent problems, and some market analysts project it will be valued at anywhere from $3 to $5 trillion by 2016.
Islamic finance should serve as a stabilising force in the global economic order because deposits in Islamic banks (which are not loans but true investment deposits on a mudaraba basis) are reinvested in the real economy for goods/services without any artificial money expansion. In the conventional system, banks increase credit in good times on the fractional reserve banking system principle — for each dollar deposited (loaned) to a bank, the bank may loan out many more. The “choking” of such credit, in a downturn, can wreak havoc as evidenced by the financial crises, and therefore the equity-based constructs inherent in the Islamic system are likely to serve as a stable pillar of the economic system particularly in these times.
While the spiritual precepts behind Islamic finance espouse risk sharing and partnerships, many products in the market reflect risk profiles of conventional structures. As disputes in such products/structures develop, the judgments (if out of line with Shari’ah precepts in the absence of regulatory and legal frameworks) could threaten the future of the industry. From where we sit, stakeholders need reliability and clarity on laws governing the Islamic finance industry and adjudication of their disputes; in the absence of such clarity the industry will suffer from structural problems risking an exodus.
This article is written, while uncompromisingly, with the intention to have the governmental authorities and stakeholders take serious notice of the issues and address them comprehensively through considered and comprehensive legislation while the industry is still in a nascent stage — a stitch in time will save nine. It is also a call to all to push for an alignment for the industry with its spiritual core — not focusing merely on market success. The article ought to be read with this background in mind.
Today, Islamic finance is beset with problems including those relating to credibility, regulatory, enforceability, uniformity (including Shari’ah issues), lack of scholarship/training and being fundamentally out of sync with its spiritual and ethical mandate.
More often than not, people have said to me, “Islamic finance is a sham.” They don’t see the difference between Islamic banking and conventional banking and cannot differentiate between conventional and Islamic products. Some of this criticism is unfair and due to a lack of understanding of the difference in the actual risk profiles between the two (e.g. in an Islamic ijara project/property finance transaction, the financier assumes the risk of loss of the asset, which is markedly different than a conventional mortgage situation where the mortgagee (bank), as lender rather than owner, does not assume such risk of loss). However, in other products such criticism is warranted. A case in point is the term “Islamic bond” — this oxymoron, used so commonly by practitioners and the media, suggests Islamic finance can offer a debt instrument that generates an interest-based return — a complete absurdity. A study of some market sukuk structures, however, reveals the term “Islamic bond” is correctly applied to such “market” structures (for greater detail on sukuk structures and “defaults”, please see Oliver Agha et al, Sukuk: Default or No Default?, Credit: The Magazine for Bond Investors, Jan. 2010).
Some of the structures relied upon to solve the “problem” of “uncertainty” in an insurance transaction are a prime example of fundamentally unenforceable structures. To obviate the uncertainty (lack of knowledge of the actual date of occurrence of a risk of loss) in an insurance transaction, structures were devised where the premium payer “gifts” the premium (with no expectation of return) to the credit of the takaful fund and then the takaful fund (while having no obligation to pay) “gifts” back the proceeds (assuming enough of a balance remains in the fund) upon the occurrence of an event of loss. This way the parties are just making the gifts and “not really getting into a contract”. But they are and expect it to serve as an enforceable obligation! However, based on Shari’ah precepts, once a gift is made there can be no expectation of a return. Thus, the entire construct is built on a false premise and the contract is invalid (this excludes those contracts where conditional contributions are made to a pooling arrangement). This sort of circumvention (hila), by making two unilateral “gifts”, effects the seemingly proscribed transaction through a sham arrangement. Ironically, the “uncertainty” inherent in such transactions is not even of the proscribed type (Oliver Agha, Tabarru in Takaful: Helpful Innovation or Unnecessary Complication? 9 UCLA J. Islamic & Near E.L. 101 (2010)).
Such constructs demean the Islamic finance industry and spur the hackneyed adage that “Islamic finance is a sham.” In truth, there is substantive basis for the development of Islamic insurance (which should be based on mutual arrangements and a commitment to refund premia on certain events upon non-occurrence of events of loss).
Legal and regulatory frameworks in countries are generally severely deficient (with some exceptions e.g. Malaysia and Pakistan) and do not provide a framework for the fluidity required for efficacious transactions; nor does the system envisage the requisite Islamic procedures/laws/dispute resolution systems — Islamic finance is not understood and in some instances (and in Islamic jurisdictions) is not even treated on a par with conventional finance.
More needs to be done at the governmental levels, including formulating legal and regulatory frameworks that (i) delineate standards applicable to the products/constructs in the industry (AAOIFI guidelines are helpful though not necessarily dispositive, and in some areas need review and revision to reflect consistency and cogency); (ii) develop substantive laws on property/real estate transactions that detail the rights and obligations of Islamic financier vs. developer vs. customer (clearly mortgage laws have little application in an Islamic ijara financing as the financier/property owner cannot properly be granted a mortgage on property that it owns); (iii) otherwise “level” the playing field between conventional and Islamic banking (e.g. reduce transfer fees in Islamic banking that need to occur twice, where in conventional banking there is just one property transfer); and (iv) simultaneously address the issue of transactions that have Shari’ah Board approval but are in stark contravention of the law of the country (e.g. beneficial ownership is not dispositive while registered ownership is when pursuing a defaulting customer).
Not surprisingly, the relevant authorities have little understanding of how to handle Islamic disputes — in some instances authorities have sent ijara disputes to rent committees to sort out. This completely misses the picture, as the underlying transaction requires careful consideration as an overall Islamic lease to purchase transaction with a fine understanding of the other elements that such a transaction contain, including complex (and sometimes tenuous) purchase undertakings and in some cases, deeply problematic “forward lease constructs” that are neither forward leases nor necessarily enforceable from a Shari’ah or a legal perspective. Nor is there much consideration of how courts will manage liquidations of Islamic banks — in particular the treatment allotted to unrestricted investors vs. shareholders.
Our experience in litigating complex Islamic transactions reveals that judges may be at a loss to properly adjudicate complex modern-day Islamic transactions. As a result, there is confusion among Islamic financiers, consumers and other stakeholders about exactly what they can expect in court when things turn sour. This in turn does not augur well for the development of the Islamic finance industry, if left unchecked.
Assuming there is a judicial system that is capable of dealing with Islamic disputes/arbitrations, there are a host of complex enforceability issues at play in Islamic transactions that seem to be lost on issuers and banks and more importantly not highlighted to consumers.
A case in point is a deal where parties elected to subject English law to “Shari’ah” in a contract as per their agreement. In other words, the Islamic instrument was to be enforced in accordance with English law, but always in accordance with applicable Islamic law precepts. However, English courts in such a situation have not applied Shari’ah because it was deemed not to be a governing body of law but a mere embodiment of Islamic religious principles. In the Shamil Bank case, the court noted that the Rome Convention 1980, scheduled to the Contracts (Applicable Law) Act 1990, only contemplated and sanctioned the choice of the law of a country, not a religious principle. Furthermore, the court held that “the reference to Shari’ah law was repugnant to the choice of English law and could not sensibly be given effect to.” One can surmise then that when extraneous law is clear and specified, it will still not be applicable if there is a conflict with English Law.
Given such pronouncements, Islamic jurists will invariably revisit English judgments on a “de novo” basis to determine whether there is genuine compliance with Shari’ah principles. Had this critical nuance regarding the impact of conflict of laws (in of itself a highly complex subject) been highlighted to the scholars when such deals were being approved, I am sure such structures would never have been sanctioned in the first place.
The lack of standardisation in Islamic finance creates confusion across the world over the dependability of structures and consistent application of principles. While AAOFI, IFSB and World Islamic Finance Institute are Islamic bodies that work on developing standards, uniformity and developing communications among stakeholders, there is much work to be done on a faster track and with a deeper involvement of the stakeholders from different realms of the industry. There is, unfortunately, a lack of an overall vision and such disparate endeavors lack a cohesive, cogent and comprehensive approach to tackle the key issues facing the industry. Closer coordination must occur between these bodies and a comprehensive approach developed.
Shari’ah scholars have largely done well in handling the inexorable demands placed on them and heavy pressure to yield to structures that are cleverly crafted to appear compliant but lack substantive compliance. However, they need to make some clear strides in certain areas. Their opinions need to be published and clearly set forth with their legal reasoning. Individual diktats that lack basis in Islamic law must be questioned — the doctrine of necessity, which was used sparingly and mostly in life and death situations (e.g. permissibility to eat pork to survive if starving), is not appropriate to sanction instruments that serve economic convenience and would never independently be acceptable under Shari’ah. The fee arrangements under which the scholars operate need to be transparent to avoid any suggestion of undue compensation or perception of conflict of interest. There needs to be consistency in methodology and approach and acknowledgement of precedent; the hackneyed phrase that “Shari’ah does not acknowledge precedent” is overly simplistic. Islamic Law simply gives the judge greater discretion in determining whether to apply a previous judgment, based on a broad consideration of whether there are any different factors present in the current case. When an Islamic judge (Qadi) applies analogical reasoning (Qiyas) and reviews an earlier case, the earlier ruling is applied if the underlying cause (’illa) of the old case is present in the one before the court. A judge is not bound to blindly apply precedent, but it would be very unusual for a judge to disregard precedent capriciously and without any ameliorating circumstances.
There is a dearth of human capital in the Islamic finance industry. At the core, there are few western-style Islamic institutions that attract and educate the best and brightest in the Islamic world. Generally, many lawyers practicing as Islamic finance lawyers have little knowledge of Islamic law and have just worked on a subset of transactions without an independent study of the core sources of Islam or Islamic law. Imagine a securities lawyer practicing securities law in the U.S. without having read the securities acts, or a tax lawyer who has never studied the tax code!
Conventional bankers largely seem enthused about the market opportunity which exists, but in most cases without a due appreciation for the spiritual principles that underlie Islamic finance. When you go through the challenges confronting the Islamic finance market, it is a wonder that it has survived at all; in fact, it continues to grow despite the endemic and extraneous pressures. Islamic finance has survived and grown despite the mistakes/inadequacies of stakeholders/practitioners.
The solutions are relatively simple to enumerate — but harder to implement:
– The Islamic world needs visionaries that take on the mantle of ethical finance and seek to develop it along the lines originally intended i.e. a spiritual system of finance that builds partnership and risk-sharing constructs rather than exploitative or adversarial contracts which leave no room for accommodation in a downturn. There is a crying need for prominent magnates to show that money can be made (and success achieved) in this world while preserving spiritual principles.
– Governments need to establish Islamic finance task forces in their countries to critically assess the state of Islamic finance; such groups need to comprehensively review regulatory and legal structures, promulgate laws that fill in gaps, and create proper dispute-resolution centers.
– Governments need to devote significant amounts of funds to developing fine institutions that offer Harvard-, Yale- or Oxford-style educations and train sophisticated and integrated Islamic jurists as well as financiers, lawyers and accountants.
– Conventional dispute resolution centers need to be recalibrated to handle Islamic disputes — with a rework of the applicable rules/procedures.
– Corporations, Islamic banks and insurers need to reflect best practices as suggested by AAOIFI, by having at least three scholars on their boards as well as a financial advisor and a lawyer who is well versed in Shari’ah. Otherwise, opinions/fatwas may reflect problematic gaps.
– As importantly, individual consumers need to examine what they are offered and ask questions if anything seems to be in basic conflict with Shari’ah principles. Islamic finance is not rocket science; it is a simple discipline made unnecessarily complicated, sometimes to achieve impermissible ends. Consumers should make their opinions known and write to Islamic banks and institutions in an effort to help develop the industry, and failing that to the quasi-regulatory bodies mentioned above.
Perhaps the greatest philosopher in Islamic history, Ghazali, noted when asked about his quest to discern truth from error:
(M)y daring in mounting from the lowland of servile conformism to the highland of independent investigation…what I found loathsome among the methods of the devotees of ta’lim, who restrict the truth to uncritical acceptance of the Imam’s pronouncements…what I seek is knowledge of the true meaning of things…sure and certain knowledge is that in which the thing known is made so manifest that no doubt clings to it, nor is it accompanied by the possibility of error and deception, nor can the mind even suppose a possibility. (Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Al-Ghazali’s Path to Sufism 17-20 (R.J. McCarthy trans., Fons Vitae 2000)).
So, is Islamic finance a failure? No; it is never fair to blame a discipline for the failures and shortcomings of its adherents. However, for it to continue to grow in a correct way, it must come back to its spiritual underpinnings best reflected by the motto: “Principle before Profit”.
** Oliver Agha, founding Partner of Agha & Co, a shari’ah-compliant law firm based in the United Arab Emirates (www.aghaandco.com), is a board member of the Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions, and secretary general of the World Islamic Finance Institute, a body created to develop best practice in the industry
Does Indonesia need world-class universities?
Published by admin | Filed under Uncategorized
Tentu bukan mentang-mentang Prof. Watson adalah dosen saya, tetapi karena ada beberapa gagasan beliau, yang barangkali tidak baru, namun tepat pada sasaran.
Prof. Watson menyoroti gengsi para pengambil keputusan dibidang pendidikan, yang dianggap sebagai keberhasilan pendidikan. Padahal substansi pendidikan tentu bukan itu. Prof. Watson, tidak menyebut substansi pendidikan selain sekedar tempat knowledge sharing “it needs an educated work-force in order to develop its natural resources and expand its economy in order to raise standards of welfare and improve the quality of life of all its citizens”. Bagi saya substansi pendidikan seharusnya lebih luas dari itu, yakni penciptaan karakter dan jati diri bangsa. Prof Watson, yang seorang Anthropolog, tentu sangat paham dengan ini. Mungkin untuk menyederahanakan argumentasi, maka beliau tidak menyebutkannya.
Anyway, kritik mengenai peraturan yang menyebutkan bahwa publikasi ilmiah adalah mandatory bagi yang ingin menyelesaikan jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dibabat habis oleh Prof. Watson. Saya setuju, bagi saya kebijakan ini, sama seperti kebijakan lain dibidang lain dinegeri ini, hanya untuk mengejar popularitas saja. Saya menyebutkan, kebijakan infotainment.
Oka Widana
========================
Does Indonesia need world-class universities?
C W Watson, Bandung | Sat, 03/03/2012 8:31 PM
A | A | A |
To the question “Does Indonesia need world-class universities?” the answer is no; to the question “Does Indonesia need an excellent system of higher education?” the answer is yes, most emphatically. This seems paradoxical: excellent but not world class, but doesn’t world class mean excellent? The paradox, however, is easily resolved.
World class does not mean excellent. World class means, in fact, performing well according to certain criteria established by the Times Higher Education (THE) magazine and QS, an educational consultancy company, which between them annually publish a list of the top ranking universities in the world.
But there is a major problem with the way in which the listings are carried out, namely the selection of criteria, the standards by which the ranking is established. One criterion is for example the spending per student: The more money a university spends on each student for education and extracurricular opportunities, the higher its score on that criterion.
Consequently, universities with very rich foundations, such as Harvard, score very highly. But is this a good measure of the quality of education? Is it the amount of money that should count or the quality of learning and teaching?
Another criterion is the amount of foreign staff and foreign students in the university. Again one wonders about the criterion: Why do such numbers matter? Is the quality of education really affected by the number of foreign staff and students? And is this criterion not inevitably biased toward Anglophone universities: After all, the transfer of students and staff globally can only be facilitated by the availability of a universal academic language, namely English?
Does this mean, then, that universities in other parts of the world, say China, where the medium of instruction is Chinese, and where ipso facto there are fewer foreign staff and students, are not as good as Anglophone universities? This seems to smack of an attempt at postcolonial intellectual hegemony.
A further criterion, one which is currently much exercising the directorate general of higher education, is the amount of publications being produced from within universities. Indonesian institutions of higher education perform abysmally on this criterion; hence the recent attempt to solve the problem by fiat: All university graduates will be required to have had work published before they can graduate.
But, of course, that does not resolve the problem. That research output should be a criterion for distinguishing between institutions of higher education which are good at research and those which are not is of course straightforward and logical. However, it should in the first place be the quality rather than the quantity of research which is evaluated.
And in the second place, we should remember that this evaluation of research is a measure not of how good a university is, but of how good a research institution it is. Universities are much more than research institutions: They are places for the dissemination of knowledge and the training of students in specialist skills and abilities.
If the directorate general of higher education wants to improve the quality of research, then it must go about it by doing what many other countries do: provide support for individuals and teams through a system of research councils and offering appropriate incentives.
At the same time, it should consider establishing centers of research excellence at particular universities, the purpose of which would be to concentrate resources and promote research of the highest quality. But to repeat: the outcome would be to raise standards of research in the country — something which we all agree needs to be done with some urgency — but not necessarily to raise the quality of university education.
Just to return for a moment to why it is that Indonesia and other countries not performing so well in the world league table of universities feel it is so necessary to improve their ranking and position, the reason is surely that it is a matter of national prestige and national pride. Indonesia by population is the fourth-largest country in the world and yet it is way down in the ranking. But does this matter, any more than it matters whether the national soccer team is in the top 20 teams in the world?
No, the nature of a national higher education system should not be determined by a strategy of trying to improve ratings for the sake of national pride. It should be determined, rather, by the needs of the country and the availability of resources. The needs of Indonesia are clear; it needs an educated work-force in order to develop its natural resources and expand its economy in order to raise standards of welfare and improve the quality of life of all its citizens.
Furthermore, the quality of life of its citizens, irrespective of the economic benefit, will be improved directly by the opportunities for self-fulfilment offered by access to a good education.
How does university education help in these respects? Clearly by providing a higher level of education which by qualifying professionals such as engineers, teachers and doctors and civil servants has a trickle down effect in raising general standards of education.
The question that remains then in all the discussion about excellence in higher education is how to ensure appropriate standards in Indonesian universities, appropriate in terms of matching needs with resources. Part of the answer lies in a systematic audit of quality assurance, ensuring through regular inspections of institutions that teaching standards are high and in line with the dissemination of the latest specialist knowledge and the training of students in critical and creative skills.
The work of the National Accreditation Agency (BAN) is certainly moving in that direction but there is a long way to go. Above all, what needs to be done is a thorough overhaul of the teaching and learning systems in the country.
It is no secret that the present system with its reliance on an antiquated credit system, an overemphasis on lectures, and much flawed methods of examination is the major obstacle to raising standards of independent critical thinking among students.
It is to the whole scale reorganization of the system that the directorate general of higher education’s full attention should be directed, and it should not let itself be distracted through paying undue regard to irrelevant world-class ranking.
The writer, professor of the School of Business and Management at the Bandung Institute of Technology (ITB), is an emeritus professor of the School of Anthropology and Administration at the University of Kent, UK.
Indonesia Butuh UU Sistem Pengawasan Nasional
Published by admin | Filed under Uncategorized
Peraturan sih sudah banyak. Memang ada tumpang tindih, loop-hole disana-sini, saling tidak sinkron dan seterusnya. Akan tetapi, seperti telah sering kita dengar atau baca, kelemahan utamanya adalah diimplementasi dan pengawasan. Implementasi yang tidak konsisten alias setengah hati ditambah pengawasan yang buruk, hasilnya hampir tidak berbeda jika tidak ada peraturan sama sekali.
Ketika saya mengkuti kelas Organization Behavior, serta kelas Knowledge Management saya mendapatkan pemahaman bahwa kelemahan utama pengeloaan administrasi ini adalah ketiadaan ‘culture”. Yang saya maksudkan dengan culture yakni “a pattern of shared tacit assumptions that was learned by a group as it solved its problems of external adaptation and internal integration, …….. to be taught to new members as the correct way to perceive, think, and feel in relation to those problems” (Schein,2009) . Jadi culture disini jangan dikacaukan dengan seni tradisi semisal tarian atau gamelan, melainkan suatu tatanan baik didalam organisasi, yang memastikan pengelolaan, input dan output menghasilkan sesuatu yang baik. Walau dikatakan diatas sebagai tacit assumption, tetapi kemudian bisa diajakarkan (to be thought) sebagai sesuatu cara yang dianggap paling tepat dalam pemecahan permasalahan.
Saya perhatikan di Kementrian Keuangan, kelihatan saat ini sedang getol menerapkan “corporate culture”. Tidak heran karena pak Agus, Menteri Keuangan adalah mantan Bankir yang setidaknya telah berhasil menanam dan membina corporate culture didua bank besar di Indonesia. Saya yakin pak Agus akan mempu melakukan hal yang sama di organisasi semacam Kementrian Keuangan. Sayangnya, saya tak begitu yakin apakah culture tersebut, jika nantinya dapat ditumbuhkan, akan sustained? katakanlah jika pak Agus tidak lagi menjadi Menteri Keuangan? Apalagi jika culture itu didudukkan dalam kerangka pemerintahan negara yang terdiri dari sekian banyak kementrian, yang menterinya bahkan mungkin tak paham apa culture itu.
Saya sepakat jika penegakan hukum juga merupakan kelemahan. Percuma peraturan sebaik apapun, dengan disertai ketentuan sanksi yang jelas, namun penegakannya pandang bulu apalagi aparatnya bisa disuap. Saya berpendapat bahwa urusan penegakan hukum ini juga soal culture.
Diasumsi diparagraf terdahulu disebutkan bahwa culture adalah a patern of a tacit assumptions… tacit disini berarti sesuatu yg tertanam didalam benak dan diimplementasikan dalam bahavior. Disebut behavior, karena merupakan tingkah laku yang secara otomatis, konsisten, dilakukan menghadapi sesuatu hal. Sebagai contoh, bahwa pengendara motor akan tertib tak menerobos lampu merah, jika ada Polisi. Jika Polisi tak ada maka yang terjadi adalah behavior menerobos, walaupun bila hal tersebut akan menimbulkan kecelakaan.
Culture harus ditanamkan sejak dini. gampangnya mana mungkin memberantas korupsi jika dari bangku sekolah anak-anak tidak ditekankan bahwa mencontek adalah sebuah kejahatan? Anak-anak dibiasakan untuk mengandalkan usaha belajarnya sendiri dan diberi apresiasi tinggi atas jerih payahnya belajar. Mungkin anak-anak tahu bahwa mencontek adalah perbuatan tidak baik, tetapi jika proses mencari jalan pintas ini dijadikan suatu kebiasaan, maka ketika dewasa berubah menjadi behavior. Mencontek adalah bentuk “korupsi” dan “manipulasi” awal, yang karena sudah terbiasa dilakukan, maka ketika anak-anak ini menjadi pegawai pemerintahan, berbuat curang dan mengakali peraturan dianggap sebagai sesuatu kebiasaan. Mereka hanya berhenti “korupsi” dan “manipulasi” ketika ada pengawasan, dan atau akan mulai lagi “korupsi” atau “manipulasi” ketika pengawasan itu bisa mereka “akali”.
Dari pengalaman, mendengar dan berdiskusi langsung dengan para pemain proyek Pemerintah, saya sampai pada kesimpulan bahwa yang namanya proses pengadaan atau tender itu tak lepas dari akal-akalan ini. Saya tentu harus support inisiatif semisal membangun e-procurement misalnya, tetapi selama para karyawan disitu punya behavior untuk mengakali sistem, ya tak akan lama “korupsi” dan “manipulasi” akan terjadi lagi.
Dari email dibawah jelas bahwa culture ini bukannya tak pernah diusahakan untuk dibangun. P4 misalnya adalah soal pembangunan culture. Sayangnya, apapun buatan Orba dianggap jelek dan harus dimasukkan kedalam tong sampah, walau setelah itu tak ada sisa apapun yang bisa kita pelajari agar kita mampu menghindar dari kesalahan atau kelemahan yang sama. Disinilah peran Pemimpin menjadi crucial.
Watak kepemimpinan mana yang cocok dengan kondisi bangsa yang tiada culture ini? model Ki Hajar Dewantoro (Ing ngarso sung tolodo, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani), atau kepemimpinan model barat yang lagi ngetrend (transactional atau transformational)? Untuk menyimpulkannya perlu riset yang mendalam (mungkin sudah ada? ada yang bisa bantu?), namun dengan memahami definsi dari tipe kepemimpinan itu, menurut saya kombinasi model Ki Hajar dengan tipe transactional.
Oka Widana
From: Hok An
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Sep 2011 18:23:03 +0200
To:
ReplyTo: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Re: FW: Indonesia Butuh UU Sistem Pengawasan Nasional
Masalahnya di negara kita tetap masih ada beda antara hukum dan kenyataan.
Kalimat yang Anda kutip dari P4 jelas tidak pernah bisa ditagih.
Dalam negara hukum kalau sudah tegak nantinya suatu keputusan keluar
atas dasar hukum bukan atas dasar arahan dari pimpinan. Sayangnya dalam
RUU administrasi pemerintahan keputusan bisa dibuat juga atas dasar
diskresi yang ditentukan oleh kebijaksanaan pejabat itu sendiri. Disini
ada kesalahan terjemahan sebab yang dimaksud dengan diskresi adalah
peraturan2 tamabahan yang jelas dalam rangka apa suatu keputusan bisa
dibuat menyimpang dari UU yang berlaku kalau syarat2 yang ditetapkan
secara jelas dipenuhi. Misalnya umur kawin adalah sedikitnya harus 18
tahun, tetapi kalau syarat a,b dan c terpenuhi surat kawin bisa
diterbitkan. Kalau yang berlaku diskresi = kebijaksanaan pejabat
kemungkinan penyimpangan terbuka lebar.
Dimasa depan bawahan akan dibolehkan menerbitkan keputusan bertentangan
dengan arahan atasan dan bisa diwajibkan berlaku demikian atas dasar
aturan2 yang jelas.
Kenyataan kita negara memang adalah terbenamnya sistem hukum dibawah
korupsi. Konsep awal untuk mengatasi hal ini adalah pemebntukan komisi2
indipenden disamping kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan malah
pembentukan KPK dan TIPIKOR.
KPK dan TIPKOR cukup baik kerjanya tetapi komisi2 lainnya sedikit banyak
kurang darah, kekurangan dukungan politik dan kekurangan mandat yang
kuat. Kepala2 kantor kepolisian, kejaksaan dan Makamah Agung biasanya
tidak terlalu tegas melaksanakan pembersihan anti korupsi di lembaganya
masing2. Masalah kita lengkap karena DPR juga demikian.
Yang pertama diperlukan adalh tuntuan yang keras kepada partai2 di DPR
melaksanakan tugas dengan ancaman tidak dipilih lagi dalam periode depan.
Salam
Hok An
Am 13.09.2011 01:01, schrieb FiMoT:
Bung Hok An,
> Mengomentari:
>
> kalau sistem tatalaksana kenegaraan diubah dasarnya, harusnya sistem
> pengawasannya harus ditata sekalian. Kalau tidak sistem yang baru
> (negara hukum) bisa jadi cepat luntur menjadi negara berhukum rimba.
>
> –> dalam tulisan 7 rule sistem pemerintahan yg tercantum dalam P4 yg
> sudah sejak lama, kalau saya tidak salah tertulis bahwa pemerintahan
> dijalankan berdasarkan hukum (rechstaat) bukan kekuasaan (machstaat).
>
> Saya juga pernah baca bahwa kekuasaan (power) tends to corrupt. That’s
> why oknum pemimpin2 dan partai agama juga diam2 ikut korupsi dan
> menggunakan agama sebagai tameng untuk membuat diri mereka kelihatan
> suci dari korupsi. Aniway, aroma ikan busuk pasti tercium juga.
>
> Harapan terakhir adalah supremacy of law.
>
> Lantas bila most penegak hukum (polisi, hakim, jaksa) sudah corrupt,
> apa yang mesti dilakukan?
>
> Selamat pagi,
>
>
> FiMoT.org
>
> —–Original Message—–
> From: Hok An
> Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>
> Date: Mon, 12 Sep 2011 18:54:35
> To:
> Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>
> Subject: Re: [Keuangan] Re: FW: Indonesia Butuh UU Sistem Pengawasan
> Nasional
>
> Anda benar. Tetapi masalah kita adalah kenyataan bahwa pendekatan dari
> segi negara juga lemah sekali.
> Sebab itu diperlukan vitalisasi jabatan2 inspektor2 yang ada dibanyak
> lapisan a.l. di kementrian2, lembaga2 negara dan juga di PEMDA.
> Kebanyakan inspektorat2 oleh berapa sebab sudah tumpul fungsinya sejak
> lama, kalau sistem tatalaksana kenegaraan diubah dasarnya, harusnya
> sistem pengawasannya harus ditata sekalian.
> Kalau tidak sistem yang baru (negara hukum) bisa jadi cepat luntur
> menjadi negara berhukum rimba.
>
> Salam
>
> Hok An
>
> Am 09.09.2011 02:56, schrieb ladyfabia:
> >
> > Metode pendekatan agama sangat sulit karena Indonesia tidak didasari
> > oleh satu agama saja sehingga tidak bisa diberlakukan untuk semua
> > pihak. Lagipula pendekatan agama ini sangat sulit dalam
> > implementasinya karena hanya Tuhan sajalah yang mengetahui hati
> > manusia. Jadi strategi hukum ini sajalah yang bisa dijalankan dan
> > dikontrol oleh negara, strategi agama silakan dijalankan oleh pemimpin
> > agama masing-masing.
> >
> > BTW sepertinya di Indonesia ini urusan agama tidak terlalu berpengaruh
> > dengan kehidupan. Tidak sedikit orang melakukan ibadah atau ritual
> > agama tapi hidupnya tidak sesuai dengan ajaran agamanya.
Komentar (orang luar) atas pemberian gelar DR HC kepada Raja Saudi
Published by admin | Filed under Uncategorized
Wekekkeke….saya kira “grounded idea” bung Heri ini benar sekali.
DR HC ke Raja Arab ini, harus diletakkan dalam kerangka akademik. Tetapi kalau dengan kebijakan ini, ada sekian ribu Mahasiswa yang bisa kuliah murah, memberikan beasiswa kepada sekian puluh kandidat PhD dan membuat jembatan penyemberangan di Margonda….why not?
Segala macam protokol pemberian gelar DR HC itu, seperti yang disampaikan Prof. Rhenald, seharusnya bisa disesuaikan. Ingat, ini diberikan kepada seorang Raja loch.
Apapun, seorang Raja dari negara terpandang di Tim Teng tentu pantas mendapat gelar DR HC dari Universitas yang “cuma” berperingkat ke-217 didunia (QS World University Ranking 2011/2012). Saya kok tiga perempat yakin, nih Raja kalau mau minta DR HC dari Universitas TOP 50 aja (jauh diatas rangking UI), bisa.
Gengsi dan tradisi perguruan tinggi , adalah satu hal yang mesti dijaga. Tetapi kalau itu bisa dipakai untuk kepentingan yang lebih luas, why not?
Ketika salah satu TKW di Saudi di pancung, rakyat kita ribut luar biasa. Pemerintah? Katanya Dubes Saudi minta maaf…belakangan dibantah Dubes yang bersangkutan. Katanya moratorium bulan Agustus…eh Saudi bilang Moratorium bulan Juli. So, terlalu banyak kepentingan kita kepada mereka, dibandingkan kepentingan mereka terhadap kita. Jika UI memanfaatkan ini, why not?
Lagian jika kita ribut2, kemudian Raja Saudi mengembalikan gelar itu, siapa yang malu? Pemerintah? UI? Rakyat? Mungkin tak ada yang mau malu, cuma yang bisa dipastikan adalah timbul lagi keributan lebih luar biasa setelah itu.
However, semua pendapat saya diatas dengan asumsi, bahwa UI mendapatkan manfaat lebih besar dari kasus DR HC ini. Kemanfaatan itu adalah untuk seluruh civitas akademika UI dan rakyat Indonesia secara umum. Kemudian, kemanfaatan itu dikelola secara transparan dan accountable. Bagi saya, inilah letak dan fungsi hati nurani (Prof Rhenald menyebut soal hati nurani ini beberapa kali) sesungguhnya. Hati nurani bukan sekedar soal memandang dan menempatkan sesuatu dalam tempat yang benar, sesuai aturan, norma dan etika. Lebih tinggi dari itu, dengan hati nurani, kita selalu berusaha menjadikan segala sesuatu memberikan manfaat (value) lebih besar kepada seluruh stake holder – rakyat secara keseluruhan. Ini bukan soal aji mumpung, opportunistis yang mengalahkan idealisme dan lain-lain, melainkan idealisme dalam kerangka pragmatisme dan strategi, bahkan soal public relation
Jika hanya sekedar gagah-2an. Apalagi untuk dapat umrah gratis….ya kita ganyang saja (sapa gw mau ganyang-ganyang?)
Oka
Catatan: saya juga bukan alumni. Tetapi ingin juga ngelamar jadi dosen disana…:)
———- Pesan terusan ———-
From: “herisetiono004″
Date: Fri, 09 Sep 2011 00:21:01 -0000
To:
Subject: [Keuangan] Re: OOT – Pandangan Bapak Rhenald Kasali
Saya sih tidak akan ikut campur karena saya bukan alumni UI. Tetetapi menurut saya sebagai orang awam ribut ribut pemberian gelar yang sifatnya Honorris Causa tidak berkaitan langsung kepentingan rakyat banyak di Indonesia maupun nasib mahasiswanya.
Menurut saya para alumni UI hendaknya lebih perhatian terhadap nasib mahasiswa mahasiswa yang sekarang belajar di sana misalkan bagaimana sebanyak mungkin orang orang miskin yang berkualitas bisa sekolah di UI sehingga ke depannya bisa mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dan yang paling sederhana dan paling vital diperlukan mahasiswanya yang sedang kuliah di sana saat ini adalah perlunya jembatan penyeberangan di Margonda Depok. Sudah banyak korban mahasiswa mahasiswa UI karena lalulintas di jalan Margonda yang sangat kencang sesudah pelebaran sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan buat orang yang menyeberangi jalan di sana.
Ini yang lebih penting. Kasihan adik adik Mahasiswa UI yang saat ini sangat memerlukan jembatan penyebarangan hingga mereka sampai mendemo walikota Depok. Tolong dibantu dong para alumni UI buat adik adiknya. Mereka itu ke depannya akan memiliki potensi seperti banyak anda anda yang saat ini sudah mapan jadi eksekutif di berbagai kalangan.
———- Pesan terusan ———- Thursday, 08 September 2011 Sejak mahasiswa, saya sangat mengagumi Prof Emil Salim.Dulu,sebagai seorang menteri, Emil Salim adalah satu dari sedikit orang yang tetap aktif memberikan kuliah di Universitas Indonesia (UI). Bahasanya jelas, teknik komunikasinya begitu indah, kontennya futuristik,dan selalu memukau. Dia adalah sosok yang mampu memisahkan ilalang dari rumput-rumputnya. Senin lalu (5/9), saat memberikan orasi ilmiah, dia mengejuntukan banyak orang.Selain mendatangkan massa,gagasannya merembes begitu cepat,menyatukan sikap dan gerakan bukan hanya di lingkungan civitas academica, melainkan di kalangan masyarakat luas. Tidak mengherankan bila undangan beredar begitu cepat dan mendatangkan ketakutan dari pihak-pihak yang khawatir boroknya akan dibuka. Saya semula sempat bertanya, borok apa sih? Kok ada pihak-pihak yang ketakutan? Mengapa pidato itu tiba-tiba diumumkan batal oleh pihakpihak tertentu? Rupanya,ada kekuatan status quo yang begitu khawatir dan tentu saja perilaku mereka menjadi backfired. Mungkin mereka yang mencoba membatalkan orasi tak mengenal banyak sosok profesor yang paling banyak dicinta civitas academica UI saat ini.Prof Emil bukanlah tukang cabut gigi jalanan. Dia juga bukan orang yang mudah dipengaruhi atau ditunggangi sesuatu yang belum tentu benar. Hati nuraninya sangat kuat. Mungkin karena itu pula kelompok-kelompok yang khawatir itu menduga nasibnya sudah di ujung tanduk. Beberapa pejabat publik sibuk mengecek dan meminta Prof Emil membatalkan pidatonya. Bahkan ada pejabat yang terang-terangan mengatakan akan mengirim polisi untuk pengamanan. Aneh-aneh saja. Begitulah sebuah kekuatan nurani. Tak ada yang bisa memengaruhinya, mengotori, apalagi membatalkannya. Alhasil Prof Emil berbicara juga. Namun bukan cabut gigi , Prof Emil hanya berbicara soal moral, yaitu pentingnya UI untuk tetap menjadi mercusuar penegakan moral dan hati nurani. Saya melihat sejumlah orang tergetar saat dia mengatakan, I am not for sale. Gerakan Perlawanan Selama lebih dari 31 tahun menjadi civitas academica UI, saya sendiri belum pernah menyaksikan gelombang perlawanan internal dan eksternal terhadap pimpinan UI sebesar sekarang ini. Gelombang itu begitu kuat, beredar merata di semua fakultas, mulai dari guru besar hingga mahasiswa, kecuali para dekan yang diangkat langsung oleh rektor. Bukankah selama ini Rektor UI adalah pejabat yang amat disegani masyarakat? Apa yang salah dengan semua ini? Setiap hari seperti yang dialamiProfEmil, saya jugamenerima ribuan messages sehingga alat-alat komunikasi saya harus di-charge berkali-kali. Mulanya hanya saling bertanya. Beberapa orang mencoba memberikan pandangan. Tetapi lambat laun semua orang mengungkapkan fakta demi fakta yang sungguh menyakitkan. Anehnya, kok semua memiliki pengalaman yang sama? Ini benar-benar aneh. Semua pejabat di garis bawah di lingkungan UI merasakan adanya ketidakjujuran dan ketidaktransparanan seperti kata Prof Emil, “Jangan ada dusta di antara kita” Ada yang berbicara soal transparansi penerimaan mahasiswa baru, transparansi keuangan di lingkungan pimpinan, soal pemberian gelar DHC yang terkesan buta nurani dan menimbulkan damage yang sangat besar bagi reputasi UI. Seorang peneliti menulis: Seorang doktor muda yang sering tampil di televisi menjelaskan kepada saya betapa lemahnya pengetahuan anggota- anggota komite tetap yang dibentuk rektor. “Bayangkan”, ujarnya. “Mereka ternyata tidak mengerti bahwa pemberian gelar harus ada promotor dan pidato ilmiahnya.Saya saat itu diminta mengevaluasi gelar untuk seorang budayawan. Setelah saya gali ternyata tokoh itu metaku bukan budayawan, melainkan sastrawan. Nurani dan Kepercayaan Sama seperti Prof Emil,saya dan kawan-kawan di UI pada prinsipnya juga tidak merasa nyaman menyampaikan cerita internal ini kepada Anda. Kita semua ingin agar persoalan di UI cepat selesai dan dunia akademik bisa kembali memberi contoh yang baik kepada publik tentang pentingnya integritas,demokrasi, saling menghormati,prinsip kesetaraan, dan saling bekerja sama. Pendapat tentu boleh saja berbeda-beda, tetetapi kepala harus tetap dingin dan berbicara dengan kejujuran. Namun apa yang terjadi? Saya menyaksikan satu per satu kebohongan publik yang tidak bisa kita diamkan, apalagi UI selama ini selalu dicontoh kalangan perguruan tinggi. Maka itulah pidato Prof Emil disampaikan secara halus, yaitu soal governance dan pendidikan berhati nurani. Saya menafsirkan apa yang disampaikan Prof Emil sudah sangat tepat, yaitu adanya persoalan leadership yang tidak dilandasi prinsip-prinsip governance. Namun kalau Anda peka, Anda pasti membaca pesan di balik kehalusan budi Prof Emil, yaitu ”Masihkah Anda bisa dipercaya?” Prof Djoko Santoso,mantan Rektor ITB yang saat ini menjadi Dirjen Pendidikan Tinggi, mengingatkan kepada saya bahwa dia sudah pernah mengingatkan Rektor UI tiga bulan lalu bahwa pemberian gelar itu tidak tepat. Celakanya, peringatan itu tidak didengar. Saya kira persoalannya akan menjadi lain bila seorang pemimpin berhati nurani dan mau mendengarkan suara-alam,yaitu feedback,atau suara rakya. Prof Djoko Santoso menambahkan, dulu dia juga mengalami hal serupa,saat ITB memberi gelar DHC kepada seorang yang sangat berpengaruh di sini. ”Tetapi saya aman karena dari awal prosesnya dikawal banyak orang”. Saya selalu mengatakan, ”Ini keputusan kita bersama.” Hal itu tentu berbeda dengan yang terjadi di UI belakangan ini.Spirit kolegialitas lenyap, digantikan hubungan sentralistik seperti di Uni Soviet saat kepemimpinannya dikuasai Partai Komunis yang otoriter dan satu arah. Sepanjang pemimpin bekerja dengan kesungguhan dan menjaga integritasnya, maka semuanya beres. Struktur yang kaku dan otoriter, asal dijaga orang-orang yang berhati mulia dan rendah hati,bisa saja menghasilkan respek. Meski begitu semuanya diselewengkan dan drama sandiwara dikedepankan. Maka, di zaman yang serbaterbuka ini, perilaku buruk bertopengtopeng itu dengan mudah disingkap. Saya tentu tidak bisa bercerita soal-soal lain yang tidak sedap di sini. Sungguh, saya tak pernah melihat gelombang perlawanan, kekecewaan, dan amarah yang begitu kuat di lingkungan UI seperti saat ini. RHENALD KASALI Ketua Program MM UI Bermula dari millis civitas akademika ITB, saya forwardkan sebuah artikel yang sungguh menarik, ditulis Prof Jeffey Sachs dari Columbia University Intinya ada 5 hal yang disampaikan : Mengagetkan jika ada Negara yang pursue the happiness daripada hanya sekedar pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini Bhutan, Negara kecil dilereng penggunungan Himalaya, melakukannya. Walau kita bisa berdebat panjang juga, bila kemudian ada pertanyaan bagaimana mengukur kebahagiaan? Toh Prof. Sach juga mengakui bahwa tanpa economic progress tak mungkin ada kebahagiaan. Tetapi bagi saya tulisan ini menyadarkan bahwa sebenarnya tujuan hidup manusia bukanlah mengkonsumsi. Konsumsi hanya bagian kecil dari menyambung hidup. Tujuan hidup adalah kebahagiaan…dalam istilah agama bahagia lahir batin, dunia akhirat.. Filosofi yang paling dalam terkandung dalam tulisan ini adalah jika untuk mengejar kebahagiaan harus mengurangi konsumsi, maka itu tetap harus dilakukan. Barangkali pengurangan konsumsi kita itu, malah bisa disedekahkan ke orang2 yang benar2 membutuhkannya. Dengan demikian kita bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi ornag lain. Apa lagi yang nilai kebahagiaannya tertinggi selain itu? Oka Widana =============================================================== The Economics of Happiness The Economics of Happiness Against this backdrop, the time has come to reconsider the basic sources of happiness in our economic life. The relentless pursuit of higher income is leading to unprecedented inequality and anxiety, rather than to greater happiness and life satisfaction. Economic progress is important and can greatly improve the quality of life, but only if it is pursued in line with other goals. In this respect, the Himalayan Kingdom of Bhutan has been leading the way. Forty years ago, Bhutan’s fourth king, young and newly installed, made a remarkable choice: Bhutan should pursue “gross national happiness” rather than gross national product. Since then, the country has been experimenting with an alternative, holistic approach to development that emphasizes not only economic growth, but also culture, mental health, compassion, and community. Dozens of experts recently gathered in Bhutan’s capital, Thimphu, to take stock of the country’s record. I was co-host with Bhutan’s prime minister, Jigme Thinley, a leader in sustainable development and a great champion of the concept of “GNH.” We assembled in the wake of a declaration in July by the United Nations General Assembly calling on countries to examine how national policies can promote happiness in their societies. All who gathered in Thimphu agreed on the importance of pursuing happiness rather than pursuing national income. The question we examined is how to achieve happiness in a world that is characterized by rapid urbanization, mass media, global capitalism, and environmental degradation. How can our economic life be re-ordered to recreate a sense of community, trust, and environmental sustainability? Here are some of the initial conclusions. First, we should not denigrate the value of economic progress. When people are hungry, deprived of basic needs such as clean water, health care, and education, and without meaningful employment, they suffer. Economic development that alleviates poverty is a vital step in boosting happiness. Second, relentless pursuit of GNP to the exclusion of other goals is also no path to happiness. In the US, GNP has risen sharply in the past 40 years, but happiness has not. Instead, single-minded pursuit of GNP has led to great inequalities of wealth and power, fueled the growth of a vast underclass, trapped millions of children in poverty, and caused serious environmental degradation. Third, happiness is achieved through a balanced approach to life by both individuals and societies. As individuals, we are unhappy if we are denied our basic material needs, but we are also unhappy if the pursuit of higher incomes replaces our focus on family, friends, community, compassion, and maintaining internal balance. As a society, it is one thing to organize economic policies to keep living standards on the rise, but quite another to subordinate all of society’s values to the pursuit of profit. Yet politics in the US has increasingly allowed corporate profits to dominate all other aspirations: fairness, justice, trust, physical and mental health, and environmental sustainability. Corporate campaign contributions increasingly undermine the democratic process, with the blessing of the US Supreme Court. Fourth, global capitalism presents many direct threats to happiness. It is destroying the natural environment through climate change and other kinds of pollution, while a relentless stream of oil-industry propaganda keeps many people ignorant of this. It is weakening social trust and mental stability, with the prevalence of clinical depression apparently on the rise. The mass media have become outlets for corporate “messaging,” much of it overtly anti-scientific, and Americans suffer from an increasing range of consumer addictions. Consider how the fast-food industry uses oils, fats, sugar, and other addictive ingredients to create unhealthy dependency on foods that contribute to obesity. One-third of all Americans are now obese. The rest of the world will eventually follow unless countries restrict dangerous corporate practices, including advertising unhealthy and addictive foods to young children. The problem is not just foods. Mass advertising is contributing to many other consumer addictions that imply large public-health costs, including excessive TV watching, gambling, drug use, cigarette smoking, and alcoholism. Fifth, to promote happiness, we must identify the many factors other than GNP that can raise or lower society’s well-being. Most countries invest to measure GNP, but spend little to identify the sources of poor health (like fast foods and excessive TV watching), declining social trust, and environmental degradation. Once we understand these factors, we can act. The mad pursuit of corporate profits is threatening us all. To be sure, we should support economic growth and development, but only in a broader context: one that promotes environmental sustainability and the values of compassion and honesty that are required for social trust. The search for happiness should not be confined to the beautiful mountain kingdom of Bhutan. **Jeffrey D. Sachs is Professor of Economics and Director of the Earth Institute at Columbia University. He is also Special Adviser to United Nations Secretary-General on the Millennium Development Goals. Copyright: Project Syndicate, 2011.
Dari:
Subjek: [--milis iluni fe--] Pandangan Bapak Rhenald Kasali
Ke: Iluni FEUI
“Uang untuk perjalanan dinas melakukan paparan ilmiah pada simposium di luar negeri sangat terbatas.Saya hanya diberi SPJ untuk tiga hari.Begitu sampai, langsung presentasi, lalu pulang. Hati saya teriris saat mengetahui rektor mengantarkan gelar DHC ke Raja Saudi beserta 23 orang dan mereka bersantai-santai di sana selama 10 hari. Apa bedanya mereka dengan wakil rakyat yang sering kita kritik?”
Yang lainnya memberikan informasi lain. “Saya lihat di koran yang membela kepentingan rektor adalah orangorang yang sudah diumrahkan. Pantaslah mereka mengatakan cepat-cepat bahwa pemberian gelar itu tak ada masalah. Mereka benar-benar telah kehilangan nurani.”
Saya pun mengajakkomitetetetapitupergi ke kantor tokoh itu. Saya surprise mengetahui komite tetap yang melakukan evaluasi itu ternyata tidak mengerti karya karya sastra yang dihasilkan tokoh itu dan karya-karya sastra nasional.
Pantas saja, bidang ilmu mereka yang menilai bukan di situ,” tambahnya. Maka saat terjadi keributan terhadap pemberian gelar DHC pada Raja Saudi, rekan saya tadi maklum. “Saya pikir mereka menjadi lebih berhatihati, ternyata tidak,” tambahnya.
The economics of happiness
Published by admin | Filed under Ekonomi Makro, Pojok Moderator
1. Bagaimanapun pembangunan ekonomi penting. Rakyat lapar tak mungkin bahagia
2. Peningkatan GNP belum tentu sejalan dengan peningkatan kebahagiaan
3. Kebahagiaan didapatkan dari keseimbangan kehidupan sebagai individu dan social
4. Kapitalisme global bisa mengancam kebahagiaan
5. Untuk menumbuhkan kebahagian, selain GNP masih ada faktor2 lainnya.
@ahlikeuangan-indonesia
Jeffrey D. Sachs
http://www.project-syndicate.org/commentary/sachs181/English
NEW YORK – We live in a time of high anxiety. Despite the world’s unprecedented total wealth, there is vast insecurity, unrest, and dissatisfaction. In the United States, a large majority of Americans believe that the country is “on the wrong track.” Pessimism has soared. The same is true in many other places.
www.project-syndicate.org
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Sed non risus. Suspendisse lectus tortor, dignissim sit amet, adipiscing nec, ultricies sed, dolor. Cras elementum ultrices diam. Maecenas ligula massa, varius a, semper congue, euismod non, mi. Duis semper.


