Home Contact Sitemap

Ahli Keuangan Indonesia

Web Resmi Komunitas ahlikuangan-indonesia@yahoogroups.com

Sri Mulyani Indrawati, Berkeley Mafia, OTB, IMF, WB [makalah KKG]

Published by admin | Filed under Ekonomi Makro

Disclaimer: tulisan ini dikutip dari millis Ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com, dengan sumber sebagaimana disebutkan. Ide tulisan ini, tidak harus mencerminkan pendapat Administrator  Web, hanya untuk kepentingan diskusi (Administrator)

Sri Mulyani Indrawati, Berkeley Mafia, OTB, IMF, WB [makalah KKG]

Posted by: “Pandji R Hadinoto www.pkpi.co.ccpkpiptek@yahoo.com pkpiptek
Mon May 31, 2010 10:48 am (PDT)
SRI MULYANI INDRAWATI (SMI), BERKELEY MAFIA, ORGANISASI
TANPA BENTUK (OTB), IMF DAN WORLD BANK (WB)

Oleh Kwik Kian Gie

Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang penyebab yang sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa perpindahannya pada pekerjaan yang baru di World Bank (WB) adalah hal yang membanggakan. Tetapi ada yang berpendapat, bahkan berkeyakinan tidak wajar, terutama kalau dikaitkan dengan skandal Bank Century (Century).

Saya termasuk yang berpendapat, bahkan yakin sangat tidak wajar. Alasan-alasan saya sebagai berikut.

Beberapa ungkapan dan pernyataan dalam berbagai pidato perpisahannya mengandung teka-teki dan mengundang banyak pertanyaan, yaitu : “Jangan ada pemimpin yang mengorbankan anak buahnya.” “Saya tidak bisa didikte”. “Saya menang”. “Saya tidak minggat, saya akan kembali”. Dalam pidato serah terimanya kepada Menkeu yang baru menangisnya tidak wajar, berkali-kali dan sangat-sangat sedih. Lucu, menyatakan menang kok menangis sampai seperti itu. Juga sangat tidak wajar adanya sikap yang demikian fanatiknya dari staf Departemen Keuangan dengan ungkapan belasungkawa, seolah-olah SMI sudah meninggal.

SMI sedang diperiksa oleh KPK sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tentang skandal Century. Dalam proses yang sedang berjalan, Bank Dunia menawarkan jabatan dengan dimulainya efektif pada tanggal 1 Juni 2010. Bank Dunia yang selalu mengajarkan good governance dan supremasi hukum ternyata sama sekali tidak mempedulikan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap diri SMI.

Menurut Jakarta Post, yang memberitakan melalui siaran pers tentang pengangkatan SMI sebagai managing director di WB adalah WB sendiri. Setelah itu, melalui wawancara barulah SMI mengakui bahwa berita itu benar. Itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2010.

Juru bicara Presiden memberi pernyataan bahwa Presiden SBY akan memberi konperensi pers setelah memperoleh ketegasan dari Presiden WB Robert Zoelick. Namun sehari kemudian diberitakan bahwa SBY telah menerima surat dari Presiden WB pada tanggal 25 April 2010. Mengapa SBY merasa perlu berpura-pura seperti ini ?

Dalam konperensi persnya, SBY memuji SMI sebagai salah seorang menteri terbaiknya yang disertai dengan rincian prestasi dan capaian-capaiannya. Tetapi justru dengan bangga melepaskan SMI supaya tidak melanjutkan baktinya kepada bangsa Indonesia.

SMI diberi waktu 72 jam untuk memberikan jawabannya menerima atau menolak tawaran WB. Tetapi SMI tidak membutuhkan waktu itu, karena dalam 24 jam langsung saja memberikan jawaban bahwa dirinya menerima tawaran itu.

Dan antara penerimaan tawaran dan efektifnya dia berfungsi di WB hanya 25 hari. Seorang sopir saja membutuhkan waktu transisi yang lebih lama untuk majikannya perorangan. Tetapi SMI dan SBY merasa tidak apa-apa kalau jangka waktu tersebut hanyalah 25 hari.

Mustahil bahwa WB yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tidak mengetahui dan tidak mengikuti bekerjanya Pansus Century di DPR. Mustahil juga bahwa kantor perwakilan WB di Jakarta dan kantor pusatnya tidak mengetahui isi dari Laporan BPK. Dengan sendirinya juga mustahil bahwa WB tidak mengetahui bahwa sampai dibuktikan sebaliknya, SMI memang belum bersalah, tetapi jelas bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian dan kejelasan oleh KPK.

Tetapi WB yang di seluruh dunia mengumandangkan dan mengajarkan Good Governance dan jagoan dalam menegakkan supremasi hukum melakukan penginjak-injakan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ketika itu, tindakan WB jelas melecehkan dan bahkan menganggap keseluruhan proses yang telah berjalan di Pansus Century DPR RI sebagai tidak ada atau hanya dagelan saja. Maka sangatlah menyedihkan bahwa sikap yang demikian oleh WB didukung oleh Presiden RI, sedangkan SMI bersikap tidak akan ada siapapun di Indonesia yang bisa menyentuhnya selama WB ada di belakangnya.

Ketika berita itu meledak, banyak orang termasuk saya sendiri yang bertanya-tanya, apakah pengangkatannya ini tidak akan menimbulkan gejolak. Ternyata sama sekali tidak. Dalam waktu 10 hari sudah tidak ada lagi yang berbicara dengan nada kritis. Sebaliknya, banyak sekali yang berbicara dengan nada memuji.

Yang lebih mengejutkan lagi yalah praktis tidak ada elit politik Indonesia yang marah kepada WB. Sebaliknya, dalam konperensi persnya Presiden RI SBY merasa berterima kasih kepada WB yang telah memberikan penghargaan kepada Indonesia, karena telah sudi memungut SMI menduduki jabatan yang terhormat di WB sebagai Managing Director.

Ada suara dari DPR, terutama dari Faisal Akbar (Hanura) yang menyerukan agar SMI dicekal sebelum pemeriksaannya oleh KPK tuntas dengan kesimpulan bahwa SMI memang bersih dalam kebijakannya bailout Century. Namun pernyataan yang sangat logis ini tidak bergaung. Respons dari KPK justru mengatakan bahwa pemeriksaan dapat dilanjutkan di Washington, DC. Langsung saja muncul reaksi yang mengatakan bahwa pemeriksaan semacam ini akan sangat mahal, karena jaraknya yang jauh, dan juga akan terkendala oleh tersedianya dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Saya sendiri tidak dapat membayangkan bahwa WB akan mengizinkan adanya seorang managing director–nya diperiksa oleh KPK di markas WB di Washington, DC.

Tadinya saya berpikir bahwa kalau dilakukan, pemeriksaan seorang managing director oleh KPK di Washington, DC pasti akan menarik perhatian pers internasional. Ternyata salah. Kenyataan adanya pengangkatan seorang MD WB yang bermasalah sama sekali tidak menarik perhatian pers internasional, terutama pers AS. Masih segar dalam ingatan kita betapa hebohnya reaksi pers internasional ketika Paul Wlfowitz terlibat skandal, sehingga memaksanya mengundurkan diri. Apa artinya ? Begitu hebatkah SMI, atau begitu remehnya bangsa Indonesia di mata pers internasional, sehingga peristiwa Century yang sedang berlangsung dianggap tidak ada ?

Episode paling akhir dari hijrahnya SMI ke WB adalah penampilan SMI dalam pertemuan-pertemuan perpisahan. Pidatonya yang mendapat tepuk tangan sambil berdiri (standing ovation) dari orang-orang seperti Gunawan Mohammad, Marsilam Simanjuntak, Wimar Witoelar mengundang renungan apa gerangan yang ada di belakang ucapannya yang hanya sepotong tanpa penjelasan lanjutannya itu ? Yaitu : “Saya menang”, “Jangan lagi ada pemimpin yang tidak melindungi atau mengorbankan anak buahnya.” “I will come back” yang sangat mirip dengan ucapan Mac Arthur : ” I shall return”. Akankah SMI membentuk semacam pemerintahan in exile yang akan kembali menjadi Presiden RI ? Sudah ada yang menyuarakan bahwa SMI-lah yang paling cocok untuk menjadi Presiden RI di tahun 2014.

Di satu pihak demikian gagah beraninya sikap yang ditunjukkan oleh SMI dalam beberapa pidatonya, tetapi beliau menangis berkali-kali dengan wajah yang sangat-sangat sedih ketika berpidato dalam acara serah terima jabatan kepada Menteri Keuangan yang baru. Ada apa ? Sedihkah ? Menurut SMI sendiri tidak, dia menangis karena merasa “plong”, merasa lega. Bukankah orang menangis karena sedih atau karena terharu ? Kalau lega, apalagi “plong” biasanya bersorak sorai.

Apa pula yang menyebabkan Presiden SBY menghapus pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan tanpa yang bersangkutan diberitahu sebelumnya. Anggito mengetahuinya dari media massa seperti kita semua. Maka demi harga diri profesional, dia mengundurkan diri, membuang semua karir cemerlang yang dijalaninya. Demikian kejam, manipulatif, raja tega, main diktator, ataukah ada kekuatan besar, ada big stream that Presdient SBY can not resist ?

METAFORSA BERKELEY MAFIA MENJADI ORGANISASI TANPA BENTUK (OTB)

Fenomena adanya sekelompok ekonom yang dikenal dengan sebutan Berkeley Mafia sudah kita ketahui. Aliran pikiran yang dihayati oleh kelompok ini juga sudah kita kenali. Komitmennya membela rakyat Indonesia ataukah membela kepentingan-kepentingan yang diwakili oleh 3 lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF) juga sudah diketahui oleh masyarakat luas.

Pembentukan kelompok yang terkenal dengan nama Berkeley Mafia sudah dimulai sejak lama. Namanya menjadi terkenal dalam Konperensi Jenewa di bulan November 1967 yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian akhir tulisan ini. Awalnya kelompok ini adalah para ekonom dari FE UI yang disekolahkan di Universitas Berkeley untuk meraih gelar Ph.D. Tetapi lambat laun menjadi sebuah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) yang sangat kompak dan kokoh ideologinya. Ideologinya mentabukan campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Afiliasinya dengan kekuatan asing yang diwakili oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF, sehingga sangat sering memenangkan kehendak mereka yang merugikan bangsanya sendiri. Lambat laun para anggotanya meluas dari siapa saja yang sepaham. Banyak ekonom yang tidak pernah belajar di Universitas Berkeley, bahkan tidak pernah belajar di UI menjadi anggota. Mereka membentuk keturunan-keturunannya.

Anggotanya ditambah dengan para sarjana ilmu politik dari Ohio State University dengan Prof. Bill Liddle sebagai tokohnya, karena dia merasa dirinya “Indonesianist” dan diterima oleh murid-muridnya sebagai akhli tentang Indonesia. Paham dan ideologi yang dihayatinya sama.

Kemudian diperkuat dengan orang-orang yang merasa dirinya paling pandai di Indonesia, sedangkan rakyatnya masih bodoh. Sikapnya seperti para pemimpin dan kader Partai Sosialis Indonesia (PSI) dahulu, yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir. Kecenderungannya memandang rendah dan sinis terhadap bangsanya sendiri, dengan sikap yang selalu tidak mau menjawab kritikan terhadap dirinya, melainkan disikapi dengan senyum yang khas, bagaikan dewa yang sedang tersenyum sinis. Sikap ini terkenal dengan sikap “senyum dewata”. Dengan senyum dewata banyak masalah sulit yang sedang menggantung memang menjadi lenyap.

Dengan demikian sebutan Berkeley Mafia sebaiknya diganti dengan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).

Ilustratif tentang adanya OTB ini adalah pidato Dorodjatun Kuntjorojakti yang pertama kali dalam forum CGI sebagai Menko Perekonomian dalam kabinet Megawati. Kepada sidang CGI diberikan gambaran tentang perekonomian Indonesia. Setelah itu dikatakan olehnya bahwa dia mengetahui kondisi perekonomian Indonesia dengan cepat karena dia selaku asisten Prof. Ali Wardhana dan dekat dengan Prof. Widjojo Nitisastro. Selanjutnya dikatakan bahwa “dirinya bukan anggota partai politik. Tetapi kalau toh harus menyebut organisasinya, sebut saja Partai UI Depok”. Setengah bercanda, setengah bangga, secara tersirat Dorodjatun mengakui bahwa OTB memang ada, pandai, profesional dan berkuasa.

KAITAN Sri Mulyani Idrawati (SMI), PERAN KELOMPOK “BERKELEY MAFIA” DAN PENGANGKATANNYA SEBAGAI MANAGING DIRECTOR DI BANK DUNIA.

Jauh sebelum SMI menjadi “orang”, Berkeley Mafia sudah lahir dan sangat instrumental buat kekuatan asing. SMI adalah salah satu kader yang berkembang menjadi “Don”.

Marilah kita telusuri sejarahnya. Pencuatan Berkeley Mafia yang pertama kali dan fenomenal terjadi di Jenewa di bulan November 1967, ketika mereka mendukung atau lebih tepat “mengendalikan” pimpinan delegasi RI, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik. Tentang hal ini akan saya kemukakan pada bagian akhir tulisan ini dengan mengutip John Pilger, Jeffrey Winters dan Bradley Simpson yang akan diuraikan pada bagian akhir tulisan ini. Kita fokus terlebih dahulu pada jejak dan track record SMI.

JEJAK SMI DAN TRACK RECORD-NYA SEBAGAI KADER OTB YANG SANGAT GIGIH DAN MILITAN

SMI adalah orang yang sejak awal sudah disiapkan sebagai kader yang militan dari OTB. Seperti yang lain-lainnya, karir dimulai dari FE-UI. Karirnya yang menonjol tidak sebagai dosen, tetapi sebagai Direktur Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat UI (LPEM UI). Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa FE UI dan Departemen Keuangan adalah pusat pengkaderan OTB.

Ketika sudah terlihat jelas bahwa PDI-P akan menang dalam pemilu tahun 1999, dan Ketua Umumnya Megawati diperkirakan pasti akan menjadi Presiden, Kongres-nya di Bali menarik perhatian dari seluruh dunia. Saya terkejut melihat SMI, Dr. Sjahrir almarhum dan teknokrat Berkeley Mafia lainnya hadir dalam Kongres tersebut yang mendapat tempat khusus di stadion berlangsungnya pidato pembukaan oleh Megawati, yaitu duduk di kursi di bawah panggung. Tidak berdiri di depan panggung bersama-sama dengan massa yang mendengarkan pidato Ketua Umum PDI-P. Buat saya sangat mengherankan karena Berkeley Mafia adalah arsitek pembangunan ekonomi di era Soeharto yang dengan sendirinya bersikap berseberangan dan sangat melecehkan serta memandang rendah PDI-P. Mengapa mereka sekarang hadir dalam Kongres PDI-P ? Ternyata mereka dibawa oleh orang yang ketika itu sangat dekat dengan Megawati. Mereka diperkenalkan kepada Megawati sebagai calon-calon menteri dalam Kabinet Mega nantinya.

Dari sini sangatlah jelas bahwa buat OTB, yang penting memegang kekuasaan ekonomi tanpa peduli siapa Presidennya dan tanpa peduli apa ideologi Presidennya. Mereka mempunyai organisasi sendiri yang saya sebut OTB tadi dengan kekuatan dan pengaruh yang sangat besar. Sepanjang 32 tahun rezim Soeharto, mereka selalu memegang tampuk kekuasaan ekonomi.

Ketika pak Harto mengundurkan diri dan digantikan oleh Habibie, walaupun sudah tidak 100% lagi, kekuasaan ekonomi ada di tangan para menteri OTB.

Sejak pak Harto berkuasa sampai dengan Megawati, dua Don dari OTB, Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana selalu secara resmi penasihat Presiden atas dasar Keputusan Presiden.

Habibie digantikan oleh Gus Dur sebagai Presiden. Dalam kabinet Gus Dur tidak ada satupun menteri dari OTB. Menko EKUIN dipegang oleh Kwik Kian Gie (KKG), Menteri Keuangannya Bambang Sudibyo, Menteri Perdagangan dan Industri Jusuf Kalla. Tiga orang ini jelas tidak ada sangkut pautnya dengan OTB dan sama sekali tidak dapat dipengaruhi oleh OTB.

Dalam waktu singkat Gus Dur ditekan oleh kekuatan internasional dan kekuatan para pengusaha besar di dalam negeri untuk memecat KKG. Karena sudah lama bersahabat, Gus Dur menceriterakannya terus terang kepada KKG, sambil mengatakan bahwa beliau telah mencapai kompromi dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan Emil Salim sebagai Ketua dan SMI sebagai sekretarisnya. Di dalamnya ada beberapa anggota yang hanya berfungsi sebagai embel-embel. Mereka tidak pernah aktif kecuali SMI dan Emil Salim. DEN berhak menghadiri setiap rapat koordinasi oleh Menko EKUIN. Sebelum dan setelah KKG menjabat Menko EKUIN DEN tidak pernah ada. Jadi DEN memang khusus diciptakan untuk menjaga, mengawasi dan memata-matai KKG supaya jangan neko-neko terhadap OTB dan kepentingan World Bank, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Dalam rapat koordinasi yang pertama KKG mengatakan kepada para menteri yang ada dalam koordinasinya bahwa kita sedang berhadapan dengan IMF yang mengawasi dengan ketat pelaksanaan Letter of Intent (LoI). Banyak dari butir-butir dalam LoI yang merugikan bangsa Indonesia, antara lain, bea masuk untuk impor beras dan gula harus nol persen, sedangkan ketika itu produksi dalam negeri melimpah. Maka KKG mengatakan supaya para menteri bersikap membela kepentingan bangsa Indonesia, kalau perlu menelikung, menghambat atau menyiasati LoI yang merugikan bangsa kita. Kalau mereka menghadapi persoalan KKG sebagai Menko EKUIN akan bertanggung jawab.

Beberapa hari kemudian Emil Salim mendatangi KKG menegur dengan keras bahwa KKG tidak boleh bersikap seperti itu. KKG harus taat melaksanakan semua butir yang ada di dalam LoI, karena KKG sendirilah sebagai Menko EKUIN yang menandatangani LoI.

Beberapa hari lagi setelah itu, Bambang Sudibyo (Menkeu), KKG dan Emil Salim dipanggil oleh Gus Dur. Gus Dur mempersilakan Emil Salim mengkuliahi KKG dan Bambang Sudibyo yang isinya tiada lain adalah butir-butir dari LoI.

Mungkin dirasakan tidak mempan, sidang kabinet diselenggarakan secara khusus yang agendanya tunggal, yaitu membahas LoI. Kepada setiap menteri diberikan selembar formulir yang isinya butir-butir LoI yang harus dilaksanakan oleh masing-masing menteri yang bersangkutan, dan kemudian harus ditandatangani. Menteri-menteri menggerutu diperlakukan seperti anak SD.

Dalam sidang kabinet itu, Mensesneg Bondan Gunawan membacakan uraiannya tentang butir-butir LoI yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap menteri, lengkap dengan slides. SMI hadir dalam sidang kabinet itu. Seusai membacakannya, Bondan sambil berkeringat menggerutu lepada KKG sambil mengatakan “diamput” bahwa dirinya tidak mengerti ekonomi kok disuruh memaparkan hal-hal seperti itu. Ketika KKG menanyakannya siapa yang membuatnya, dijawab singkat : SMI.

Sebagai Menko EKUIN KKG ex officio menjabat Ketua KKSK yang memimpin dan memutuskan tentang rekapitalisasi bank-bank seperti yang tercantum dalam LoI. Dalam rapat tentang rekap BNI sebesar Rp. 60 trilyun, LoI mengatakan bahwa rekap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 30 trilyun, seluruh Direksi diganti dan dipantau apakah bekerja dengan baik menurut usuran IMF. Kalau ya, maka Rekap. kedua sebesar Rp. 30 trilyun dilakukan. Darmin Nasution yang ketika itu Direktur di Kementerian Keuangan hadir mewakili Depkeu. Dia mengusulkan supaya Rekap. dilakukan sekaligus saja sebesar Rp. 60 trilyun, agar pemerintah tidak perlu dua kali minta izin/melaporkan kepada DPR. SMI yang hadir protes, mengatakan bahwa dalam LoI tercantum Rekap. dalam dua tahap. KKG merasa usulan Darmin Nasution masuk akal. Maka diputuskan olehnya bahwa Rekap. dilakukan sekaligus. Terlihat SMI sibuk dengan HP-nya.

Seusai rapat, begitu KKG tiba di ruang kerjanya dari ruang rapat, telpon berdering dari John Dordsworth, Kepala Perwakilan IMF di Jakarta yang marah-marah karena KKG memutuskan tentang Rekap. BNI yang bertentangan dengan ketentuan LoI. Begitu telpon diletakkan telpon berdering lagi dari Bambang Sudibyo yang menceriterakan bahwa dirinya baru dimarah-marahi oleh Mark Baird, Kepala Perwaklian Bank Dunia di Jakarta tentang hal yang sama. Sangat jelas tugas SMI ternyata melaporkan segala sesuatu yang dilakukan oleh Pemerintah dan dianggap menyimpang dari yang dikehendaki oleh IMF, walaupun yang dikehendaki oleh IMF merugikan bangsa Indonesia.

Peristwa selanjutnya adalah ketika KKSK harus merekap Bank Danamon. Bank Danamon diwakili oleh Dirutnya, seorang Amerika bernama Milan Schuster dan Direkturnya puteranya Ali Wardhana, Mahendra Wardhana. Mereka mengemukakan bahwa Bank Danamon menderita kerugian setiap bulannya dan CAR-nya juga di bawah 8%. KKG bertitik tolak dari jumlah kerugian setiap bulannya. Untuk menutup kerugian ini, surat utang pemerintah yang bernama Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) yang harus diinjeksikan haruslah Rp. X yang harus memberikan pendapatan bunga sebesar kerugian Bank Danamon. Maka keluarlah angka Rp. 18 trilyun. Dengan pendapatan bunga sebesar 1% sebulan dari OR yang Rp. 18 trilyun, kerugian Bank Danamon akan tertutup, atau Bank Danamon tidak akan bleeding lagi. SMI langsung protes mengatakan bahwa menginjeksi OR sebesar Rp. 18 trilyun berarti menjadikan CAR-nya sebesar 36%, sedangkan LoI memerintahkan merekap bank-bank sampai CAR-nya menjadi 8% saja. KKG tidak peduli, karena yang hendak dicapai adalah supaya Bank berhenti merugi. Kalau rekap dilakukan dengan jumlah yang hanya cukup untuk menjadikan CAR 8% saja, pendapatan bunganya akan jauh lebih kecil daripada kerugiannya, sehingga rekapitalisasi tidak akan menghentikan kerugian-nya (masih tetap bleeding).

Kebijakan KKG yang menyimpang dari LoI, tetapi jelas-jelas lebih logis ini ternyata dilaporkan kepada IMF oleh SMI. Saya mengetahui tentang hal ini, karena ketika melakukan kunjungan kehormatan pada Menteri Keuangan Larry Summers di kantornya di Washington, DC, saya diterima oleh Larry Summers sendiri sebagai Menteri Keuangan, didampingi oleh Timothy Geithner selalu Deputy-nya plus beberapa pejabat tinggi lainnya yang memarahi KKG bahwa KKG selalu menelikung LoI-nya IMF. Ketika saya tanyakan tentang apa konkretnya sebagai contoh, dia menceriterakan persis seperti yang dikatakan oleh SMI dalam rapat KKSK.

Selaku Menko EKUIN KKG harus memimpin delegasi RI ke Paris Club untuk berunding tentang penjadwalan kembali pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo, karena Pemerintah tidak mampu membayarnya. KKG diundang ke Departemen Keuangan guna menerima penjelasan-penjelasan tentang jalannya perundingan, dan juga diberikan arahan-arahan oleh 3 perusahaan konsultan asing yang terkenal dengan nama “Troika”. Saya lupa nama dari masing-masing perusahaan konsultan tersebut. Dikatakan juga bahwa KKG beserta delegasinya (Dono Iskandar dari BI dan Jusuf Anwar dari Depkeu) harus siap bahwa lamanya perundingan 24 jam non stop tanpa dapat tidur, yaitu dari jam 10.00 pagi sampai jam 10.00 pagi keesokan harinya.

KKG mengatakan bahwa dia tidak mau mengikuti skenario yang seperti itu. KKG minta kepada para petinggi Depkeu yang hadir agar mempersiapkan gambaran menyeluruh tentang posisi hutang luar negeri RI. KKG akan mengatakan bahwa jumlah hutang yang demikian besarnya adalah kesalahan negara-negara pemberi hutang juga, yang sejak tahun 1967 menggerojok hutang kepada Indonesia melalui IGGI/CGI. Setelah mengucapkan pidato singkat ini KKG akan tidur, dan mempersilakan mereka berunding sesukanya. Apa yang merekaputuskan akan dipenuhi oleh KKG kalau dianggap reasoanble dan fair, tetapi kalau dianggap tidak fair akan ditolak dan KKG akan segera terbang kembali ke Indonesia sambil mengatakan akan berani menghadapi resiko apapun.

Beberapa hari kemudian Marsilam Simanjuntak (Mensesneg) menelpon KKG memberitahukan bahwa Presiden Gus Dur telah menerbitkan Keputusan Presiden yang membentuk Tim Asistensi pada Menko EKUIN yang harus mengawal (baca mengawasi dan mengendalikan) Menko EKUIN selama perundingan Paris Club. Ketuanya Widjojo Nitisastro dan Sekretarisnya SMI. Memang selama perundingan Widjojo N. dan SMI mengapit KKG dan Bambang Sudibyo selama 24 jam, supaya mereka menjaga bahwa KKG benar-benar menanggapi pasal demi pasal dari para anggota Paris Club.

Ketika Megawati menjabat Presiden, diberitakan di Kompas bahwa SMI akan menjabat sebagai anggota Board of Directors IMF di Washington mewakili Indonesia. KKG menanyakan hal itu kepada Mega. Beliau terkejut sambil mengatakan : “kok enak saja, kan harus dengan persetujuan saya ?”, sambil mengatakan juga bahwa beliau tidak pernah mengetahuinya dan tidak pernah menandatangani Keppres untuk itu. Beberapa hari kemudian diberitakan lagi di Kompas bahwa SMI sudah akan efektif menjabat per tanggal tertentu. KKG menanyakan hal itu lagi kepada Megawati, dan dijawab bahwa Keppresnya memang sudah ditandatangani dengan alasan “.daripada, daripada ..”

Konon kabarnya, sebelum susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I terbentuk, SBY didatangi oleh Dubes AS Ralph Boyce dan Kepala Perwakilan Bank Dunia di Jakarta Andrew Steer. Mereka mengatakan bahwa kendali ekonomi hendaknya diberikan kepada SMI, Boediono dan Mari Pangestu. Boediono menolak yang bisa dipahami. Seusai sidang kabinet Megawati terakhir Boediono berpamitan dengan rekan-rekan menterinya. Dia mengatakan bahwa salah satu dari kita bisa saja diminta lagi oleh SBY untuk duduk dalam kabinetnya. Tetapi dia (Boediono) tidak akan mau duduk dalam pemerintahan. Dia sudah fed up dan akan kembali ke kampus saja. Saya termasuk yang diberitahu tentang hal ini. Maka saya tidak heran mendengar bahwa Boediono menolak tawaran SBY untuk duduk dalam KIB-nya. Namun ketika SBY tidak tahan tekanan publik, beliau mengumumkan akan melakukan reshuffle kabinet. Saya mendengar bahwa Boediono sedang “digarap” habis-habisan untuk mau menjadi Menko Perekonomian, dan terjadilah itu.

Ini saya gambarkan betapa mutlak pengaruh kekuatan internasional dalam mengendalikan kebijakan ekonomi Indonesia. Lebih hebat lagi, Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 memberitakan bahwa ketika Boediono ditanya, faktor apa yang mendorongnya mau menerima pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden dijawab olehnya : “because of a big stream that I can not resist”, yang berarti karena arus (kekuatan) besar yang tidak dapat ditahannya. Saya merasa perlu menceriterakan ini karena hubungannya antara SMI dan Boediono yang sama-sama anggota senior OTB dan sama-sama disodorkan kepada SBY agar mereka dan Mari Pangestu memegang kekuasaan ekonomi di Indonesia.

Kenyataan-kenyataan ini jelas relevan dalam menjelaskan mengapa pengangkatan SMI sebagai managing director WB yang sangat tidak wajar dan menghina bangsa Indonesia itu berjalan demikian mulusnya.

Di tengah-tengah menjalankan tugas sebagai Menkeu yang dalam proses pemeriksaan oleh KPK sebagai tindak lanjut dari hasil kerja Pansus DPR tentang Bank Century, SMI mengumumkan pengunduran dirinya untuk menjabat sebagai managing director di WB mulai tanggal 1 Juni 2010, seperti yang kita ketahui bersama.

Saya mempunyai pengalaman yang menyangkut SMI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ceriteranya sebagai berikut : hibah dari Uni Eropa kepada Indonesia menurut investigasi WB dikorup. Karena pelaksananya Bappenas, maka saya “diperiksa” oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang dipermasalahkan bukan KKG mengkorup, tetapi mengapa KKG membayar kembali hibah yang dituntut oleh WB sebesar USD 500 juta sedangkan yang dikorup hanyalah sekitar USD 30.000. Mengembalikan hibah seluruhnya sebesar USD 500 juta dianggap merugikan keuangan negara. Tetapi ketika salah paham, bahwa justru KKG yang berkelahi tidak mau membayar dan SMI yang sebagai Menteri Keuangan yang membayarnya, SMI-nya tidak diapa-apakan.

KKG juga tidak diapa-apakan, tetapi sempat diperiksa. Berkaitan dengan ini ada hal sejenis yang terpublikasikan secara luas. Indonesia menerima hutang dari WB sebesar USD 4,7 juta untuk membangun proyek infra struktur. Menurut WB lagi sebagian dikorup, dan karena itu minta supaya seluruh hutang yang USD 4,7 juta dikembalikan. Tidak jelas dikembalikan atau tidak. Rasanya dikembalikan dan tidak ada konsekwensinya, walaupun dianggap merugikan dan mengacaukan perencanaan keuangan negara. Saya kemukakan ini karena ada kecenderungan segala sesuatunya akan kebal hukum apabila WB ada di belakangnya. Jelas ini merupakan faktor yang bisa menjelaskan mengapa pengangkatan SMI oleh WB langsung saja mematikan urusannya dengan KPK tentang Century yang sebelumnya demikian gegap gempitanya.

SMI, BERKELY MAFIA, KEKUATAN ASING DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

Kekuatan asing yang boleh dikatakan menentukan semua kebijakan ekonomi dan keuangan Indonesia diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Ketika KKG sebagai Menko EKUIN pertama kali harus mengucapkan pidato di depan CGI dalam pembukaan rapat tahunannya, kepada KKG disodorkan naskah pidato oleh staf yang jelas anggota OTB. Isinya sama sekali tidak disetujui oleh KKG, dan dia minta kepada staf yang bersangkutan supaya diubah dengan arahan dari KKG. Dia menolak sambil mengatakan bahwa sudah menjadi tradisi sejak dahulu kala bahwa pidato pembukaan IGGI/CGI oleh Ketua Delegasi RI haruslah dibuat oleh WB melalui staf Menko EKUIN. Akhirnya saya membuatnya sendiri yang isinya sesuai dengan hati nurani dan keyakinan saya, yang ternyata isinya mengejutkan pimpinan sidang, Wakil Presiden WB Dr. Kasum.

Pidato yang saya ucapkan mengandung tiga inti. Yang pertama, kalau Indonesia tidak mampu membayar cicilan pokok utang beserta bunga yang jatuh tempo, negara-negara IGGI/CGI ikut bersalah, karena barang siapa memberi utang harus mengevaluasi apakah yang diberi utang akan mampu membayar cicilan utang pokoknya beserta bunganya tepat waktu. Kalau ternyata tidak bisa, negara-negara pemberi utang harus ikut bertanggung jawab dalam bentuk hair cut. Bukan hanya penundaan pembayaran cicilan utang pokoknya saja, yang sifatnya menggeser beban di kemudian hari, sedangkan bunganya membengkak.

Kedua, KKG protes penggunaan istilah “negara donor”, dan minta supaya istilah yang sudah dibakukan oleh WB bersama-sama dengan para ekonom OTB itu diganti dengan istilah “negara kreditur” atau “negara pemberi utang”.

Ketiga, KKG juga protes digunakannya istilah “aid” atau bantuan, dan minta diganti dengan “loan” atau kredit. Kesemuanya tidak dihiraukan. Belakangan saya mendengar dari Dr. Satish Mishra yang khusus diperbantukan pada Indonesia oleh PBB selama krisis. Dia memberitahukan kepada saya bahwa walaupun segala sesuatu yang saya katakan masuk akal, para ekonom OTB sendiri bersama-sama dengan WB, Bank Pembangunan Asia dan IMF menyikapinya dengan “let him talk”. Biarlah dia bicara, tidak akan ada dampaknya sama sekali.

SEJARAH PENGUASAAN EKONOMI INDONESIA OLEH KEKUATAN ASING DAN KELOMPOK BERKELEY MAFIA

Mari sekarang kita telaah bagaimana beberapa akhli dan pengamat asing melihat peran kekuatan asing dan kelompok Berkeley Mafia dalam perekonomian Indonesia sejak tahun 1967.

Saya kutip apa yang ditulis oleh John Pilger dalam bukunya yang berjudul “The New Rulers of the World.” Saya terjemahkan seakurat mungkin ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut :

“Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.

“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : .. buruh murah yang melimpah..cadangan besar dari sumber daya alam … pasar yang besar.”

Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”

Demikian gambaran yang diberikan oleh Brad Simpson, Jeffrey Winters dan John Pilger tentang suasana, kesepakatan-kesepakatan dan jalannya sebuah konperensi yang merupakan titik awal sangat penting buat nasib ekonomi bangsa Indonesia selanjutnya.

Kalau baru sebelum krisis global berlangsung kita mengenal istilah “korporatokrasi”, paham dan ideologi ini sudah ditancapkan di Indonesia sejak tahun 1967. Delegasi Indonesia adalah Pemerintah. Tetapi counter part-nya captain of industries atau para korporatokrat.

PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA

Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa hutanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, saya kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”

Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”

Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan hutang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara penghutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima hutang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima hutang menjadi permanent sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima hutang. Maka semakin besar jumlah hutang semakin baik. Kenyataan bahwa beban hutang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”

Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”

Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani hutang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”

Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”

PENUTUP

Fokus tulisan ini adalah peran SMI dalam perpspektif sejarah dan kaitannya dengan hubungan yang sangat erat dan subordinatif pada kekuatan-kekuatan asing, mungkin kekuatan corporatocracy yang diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Sejak Konperensi Jenewa bulan November 1967 yang digambarkan oleh John Pilger, dalam tahun itu juga lahir UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang disusul dengan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dan serangkaian perundang-undangan dan peraturan beserta kebijakan-kebijakan yang sangat jelas menjurus pada liberalsasi. Dalam berbagai perundang-undangan dan peraturan tersebut, kedudukan asing semakin lama semakin bebas, sehingga akhirnya praktis sama dengan kedudukan warga negara Indonesia. Kalau kita perhatikan bidang-bidang yang diminati dalam melakukan investasi besar di Indonesia, perhatian mereka tertuju pada pertumbuhan PDB Indonesia yang produknya untuk mereka, sedangkan bangsa Indonesia hanya memperoleh pajak dan royalti yang sangat minimal.

Bidang-bidang ini adalah pertambangan dan infra struktur seperti listrik dan jalan tol yang dari tarif tinggi yang dikenakan pada rakyat Indonesia mendatangkan laba baginya.

Bidang lain adalah memberikan kredit yang sebesar-besarnya dengan tiga sasaran : pertama, memperoleh pendapatan bunga, kedua, proyek yang dikaitkan dengan hutang yang diberikan di mark up, dan dengan hutang kebijakan Indonesia dikendalikan melalui anak bangsa sendiri, terutama yang termasuk kelompok OTB untuk ekonomi dan kelompok The Ohio Boys untuk bidang politik.

Keseluruhan ini sendiri merupakan ceritera yang menarik dan bermanfaat sebagai bahan renungan introspeksi betapa kita sejak tahun 1967 sudah dijajah kembali dengan cara dan teknologi yang lebih dahsyat.

Para penjajah Belanda dahulu menanam berbagai pohon yang buahnya bernilai tinggi. Kekejaman mereka terletak pada eksploitasi manusia Indonesia bagaikan budak. Kebun-kebunnya sampai sekarang menjadi PTP yang masih menguntungkan.

Sejak tahun 1967, pengerukan dan penyedotan kekayaan alam Indonesia oleh kekuatan asing, terutama mineral yang sangat mahal harganya dan sangat vital itu dilakukan secara besar-besaran dengan modal besar dan teknologi tinggi. Para pembantunya adalah bangsa sendiri yang berhasil dijadikan kroni-kroninya. Apakah pengangkatan SMI menjadi managing director WB merupakan bagian dari skenario ini saya tidak tahu.

Comment now » . June 2nd, 2010

UU No. 31 1999 dan no. 20 2001 : Definisi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

Published by admin | Filed under Pojok Moderator

All
Saya membaca beberapa posting terakhir, yang terkait dengan Century, LPS, Korupsi, Tugas Akuntan, kok saya merasa bahwa banyak diantara kawan2 disini yang sebenarnya belum pernah membaca (apalagi menelaah) secara lengkap UU Anti Korupsi (nama resmi nya adalah UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI) nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. Oleh karenanya, saya sengaja telah mengupload soft copy kedua UU tersebut, dengan harapan kita bisa berdikusi secara lebih terstruktur, karena merefer pada konsep yang sama.

Walau sudah diupload, saya masih ingin coba kutipkan beberapa ketentuan dan definsi TINDAK PIDANA KORUPSI dan TINDAK PIDANA LAIN YG BERKAITAN DG TINDAK PIDANA KORUPSI, yang menurut saya substansi paling penting dari kedua UU tersebut.

Saya juga kutipkan definisi Pegawai Negeri yang menurut UU diatas, ternyata sangat luas. Menurut UU ini Pegawai Negeri bukan hanya yang menerima gaji atau upah dari Negara, melainkan termasuk yang“menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”. Jadi kita semua disini, yg merasa pegawai swasta, bisa masuk dalam katagori Pegawai Negeri diatas.

Dengan membaca kedua UU tersebut atau paling tidak kutipannya dibawah, kita semua menjadi paham, pentingnya DPR membentuk Pansus Century, dan seharusnya kearah mana Pansus tersebut bekerja. (Note: jangan2 anggota DPR pun belum baca UU ini, karena ada beberapa diantaranya yang berusaha melencengkan arah Pansus.).

Oka Widana

=========================================================
KUTIPAN UU nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001.
=========================================================

DEFINSI TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pasal 3 (UU 31 1999)
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana ……..

Pasal 5 (UU 20 2001)
1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
1. b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau 1.b dipidana sama

Pasal 6 (UU 20 2001)
1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
1.b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
2. Hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.b. dipidana sama

Pasal 7 (UU 20 2001)
1.a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang;
1.b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam 1.a;
1.c. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
1.d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam 1.c.
2. Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang, dipidana sama

Pasal 8 (UU 20 2001)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 9 (UU 20 2001)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pasal 10 (UU 20 2001)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
tersebut.

Pasal 11 (UU 20 2001)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 (UU 20 2001)
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.

Pasal 12 B (UU 20 2001)
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 13 (UU 31 1999)
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Pasal 15 (UU 31 1999)
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi

Pasal 16 (UU 31 1999)
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan,
kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 21 (UU 31 1999)
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,

Pasal 22 (UU 31 1999)
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi

DEFINSI PEGAWAI NEGERI

Pasal 1 (2) Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

2 Comments » . January 29th, 2010

Menyongsong tahun baru 2010

Published by admin | Filed under Pojok Moderator

Hari-hari dan detik-detik, memasuki tahun baru seharusnya diliputi suasana gembira dan optimis. Gembira karena akan menyudahi berbagai macam pekerjaan dan proyek pada tahun sebelumnya. Optimis karena yakin tahun depan akan mampu mengerjakan pekerjaan dengan lebih baik dan atau proyek dengan kinerja yang lebih membanggakan.

Sebagai pribadi, masing2 kita ada yang telah mencapai bahkan melebihi target kinerja yang ditentukan. Memang ada pula yang kurang berhasil, baru 3/4nya, atau bahkan masih kurang dari separuh target yang ditentukan. Anyway, jika belum mencapai, target kita bisa carry forward ketahun depan bukan? Tidak bisa menjadi alasan yang bisa menghmabat kegembiraan kita meninggalkan tahun ini. Sikap optisme merupakan keharusan.
Optimisme ibarat bahan bakar, karena tanpa itu, kita tak bisa memacu “mesin” yang ada dalam tubuh dan pikiran kita, untuk mencapai, apatah target perusahaan target personal, target keluarga… apapun target2 yang kita pasang sebagai sesuatu yang kita ingin capai. Bahkan BBM optimisme, jika kita beri additive bermerek “semangat”, maka kita dapat mencapai aspirasi. Saya mendefinisikan aspirasi sebagai sesuatu yang lebih tinggi daripada target.

Sebagai bangsa, 2009 adalah nano-nano, karena rasa asam, manis dan pedas bercampur sekaligus. Asam, mengingat perkembangan ekonomi Indonesia yang masih rada terseok-seok dipengaruhi krisis ekonomi dunia. Manis, karena kita mampu melampaui Pileg dan Pilpres dengan aman dan lancar. Pedas, karena diakhir tahun ternyata banyak masalah “kecil” yang tak mampu kita selesaikan, dan harus di-carry forward ketahun 2010.

Prestasi bangsa dan pemerintah ditahun 2009, ngak kecil kok. Secara garis besar dibidang ekonomi : pertumbuhan ekonomi masih sekitar 4,3, memang lebih rendah dari perkiraan 6,3%, tapi bagi saya masih accepted karena ekonomi dunia yng sedang mabok. Dilain pihak, angka inflasi terendah sepanjang sejarah, cuma 3,5% selama 2009, dibadingkan perkiraan 6,2% . Hutang luar negeri naik menjadi sekitar Rp. 1,04 ribu Trilyun tapi rasionya terhadap PDB terus turun menjadi sekitar 30% dari PDB. Prosentase penduduk miskin konon turun terus menjadi sekitar 10% saja, walau kita masih bisa otot-ototan mengenai indikator yang dipakai. Intinya, ekonomi walau tidak bisa dibilang moncer, paling tidak bolehlah diberi predikat, lumayan.

Dibidang politik, pastilah Indonesia semakin memastikan tempatnya sebagai negara demokrasi moderen. Bahkan, secara berlebihan disebut sebagai negera demokrasi berpenduduk muslin tebresar didunia. Seakan2 kalo negara muslim atau berpenduduk mayaoritas muslim, tidak bisa demokrasi (apa ada selain Indonesia?). Pileg dan Pilpres bisa kita lalui dengan damai. Protes disana-sini, ada memang. Sengketa Pileg, diselesaikan secara elegan melalui MK. Sengketa Pilpres? Yah ngapain disengketan, orang menang 1 putaran, diatas 60% suara. Kalopun ada “kecurangan”, seperti disampaikan sendiri oleh sang pemenang “bukan by designed dan tidak bersifat masif” =D.

Dibidang keamanan? Setelah berhasil melakukan bombing di hotel JW Marriot dan Ritz Cartlon, gembong teroris yang diimpor dari Malaysia, Noordin Top, berhasil dipaksa mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya langsung kepada Tuhan oleh polisi. Jaringannya yang terdiri dari teman, simpatisan, anak buah, orang awam, istri maupun mertua sudah berhasil dihabisi atau paling tidak ditangkap. Diakhir tahun 2009, Panglima TPM OPM juga berhasil ditembak. Jadi prestasi dibidang keamanan ini, bukan hal yang bisa diremehkan. Dalam hal penanggulangan terorisme, Polisi Indonesia adalah polisi terbaik didunia.

Sayangnya gilang gemilang 2009, harus ditutup dengan aneka lelucon ala ketoprak…yang kalo ketroprak beneran kita bisa menertawakannya dengan gembira. Sedangkan ketroprak dipanggung politik Indonesia sama sekali tak lucu , tontonan yang hanya buang2 waktu, pastilah buang2 duit negara. Saya tak ingin mengupasnya lebih dalam, Anda tahu semualah, mulai dari proses penunjukkan menteri yang hiruk pikuk karena lebih menyerupai infotainment, drama cicak versus buaya, gonjang-ganjing kasus century. Terakhir bahwa mungkin pejabat tertinggi sendiri menerjunkan diri kepanggung dagelan dengan memerintahkan penarikan buku George Aditjondro. Belum termasuk, peristiwa tak penting, yang juga menyedot perhatian macam perceraian Krisdayanti dan Anang serta pertengkaran Luna Maya vs “wartawan” infotainment =D.

Ada yang bilang ingatan orang kita ini pendek, saya setuju dan saya tambahkan, bukan hanya ingatan, bahkan pikiran orang kita ini juga pendek. Lupa sama sejarah, sekaligus lupa dengan prioritas. Tak ingat masa lalu, tapi tak mengerti masa depan. Kita hanya paham masa kini, hanya mau mengerti apa yang ada depan mata. Program 100 hari pemerintahan baru? Apa itu… mungkin memang ngak punya, atau ngak PD untuk mencapainya, jadi dibuatlah berbagai macam keributan, sehingga rakyat ngak sadar 100 hari dah terlewat.

Akhirul kata SELAMAT MENYONGSONG TAHUN 2010. Semoga kita semua, bangsa Indonesia semakin jaya. Saya sempatkan copas dan memodifikasi pepatah dari salah satu gym dimana saya jadi member “Motivation is what gets you started, Spirit is what keeps you accelerating”

Oka Widana
(Senior) Moderator ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

1 Comment » . December 28th, 2009

How Sharia-compliant is Islamic banking?

Published by admin | Filed under Ekonomi Syariah

Tulisan dikutip dari ibfnet@yahoogroups.com tanggal 16/12/09

=============================

By John Foster
Former editor, Islamic Business & Finance magazine

The Islamic finance industry has often battled with the question: How Islamic is Islamic banking?
The question’s pertinence was raised in March last year, when Sheikh Muhammad Taqi Usmani, of the Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institutions (AAOIFI), a Bahrain-based regulatory institution that sets standards for the global industry, said that 85% of Sukuk, or Islamic bonds, were un-Islamic.
Usmani is the granddaddy of modern-day Islamic finance, so having him make this statement is synonymous with Adam Smith saying that free-markets are inefficient.
Because Sukuk underpin the modern-day Islamic financial system, one of its pre-eminent proponents arguing that the epicentre of the system was flawed sent shockwaves through the industry.
It also gave ammunition to the many critics who see Islamic finance as an industry more driven by cultural identity than practical problem solving: as a hodgepodge of incoherent, incomplete, impractical and irrelevant ideas.

Recognisable products
The products that modern-day Islamic bankers have created are very similar to conventional products.

So similar, in fact, that to an outside observer they could be considered the same.
Islamic banks now offer Islamic mortgages, Islamic car loans, Islamic credit cards, Islamic time deposit and guaranteed return accounts, Islamic insurance and some even offer Islamic managed and hedge funds.
This point is conceded by Samir Alamad, Sharia, or Islamic law, compliance and product development manager of the Islamic Bank of Britain.
“The industry does not want to alienate its products,” he says.
“They have to be recognisable, produce the same outcome as conventional products, but remain within the guidelines of Sharia.”

No interest
The core of Islamic economics is a prohibition on interest.

This immediately creates a problem for Islamic banks, as conventional banks charge borrowers an interest rate through which they can reward their depositors and make some profit for being the broker.
With interest ruled out it is harder to make money.
The modern Islamic banker has found a way around this prohibition, however.
As in many Islamic products, the bank enters a partnership with its depositors and invests his money in a Sharia compliant business.
The profit from this investment is then shared between the depositor and the bank after a set time.
In many cases this “profit rate” is competitive with the conventional banking system’s interest rate for savers.

Lease agreements
Alternatively, an Islamic banker might enter into a lease agreement for a car or a house with an individual.

The bank would buy a vehicle outright and then lease it back to the person who wanted it, over a time period that would ensure that the capital was repaid and the bank made a profit.
Alternatively the bank would enter into a partnership with a person wanting to buy a house. The bank would buy 70% of the house, the individual 30%.
The bank then rents its share of the house back to the individual until the house is fully paid for.
The bank makes a profit on the rent, which would be higher than equivalent rents in the area, but on an annualised percentage basis, would look very much like a conventional mortgage interest rate.
To the casual observer, a spade is a spade.
Whether the product is dressed up in Arabic terminology, such as Mudarabah, or Ijarah, if it looks and feels like a mortgage, it is a mortgage and to say anything else is semantics.

Sophisticated finance
The potential wealth locked up in oil-rich Gulf states encouraged the conventional banks to enter Islamic finance.
HSBC established the Amanah Islamic Finance brand in 1998 and Deutsche Bank, Citi, UBS and Barclays quickly joined the fray, all offering interest-free products for wealthy Arabs.
However, this new generation of Islamic bankers had cut their teeth in the City and Wall Street, and were used to creating sophisticated financial products.
They often bumped heads with the Sharia scholars who authorised their products as Sharia compliant.
However, these bankers had a way of dealing with this, as one investment banker based in Dubai, working for a major Western financial organisation explains:
“We create the same type of products that we do for the conventional markets. We then phone up a Sharia scholar for a Fatwa [seal of approval, confirming the product is Shari'ah compliant].
“If he doesn’t give it to us, we phone up another scholar, offer him a sum of money for his services and ask him for a Fatwa. We do this until we get Sharia compliance. Then we are free to distribute the product as Islamic.”

No consensus
This “Fatwa shopping”, which was carried out by some institutions, brings us back to the Sharia scholars.
Even these scholars do not agree all the time, which means that in some cases a product is deemed Sharia compliant in one market and not in another.
This is especially the case with Malaysian products, which are often deemed not Sharia complaint in the more austere Gulf.
“Often no rulings exist for modern day problems, such as use of narcotics,” Alamad explains.
“In Islam intoxication by wine is forbidden, but at the time of the Prophet Mohammed there was no crack cocaine.”
Modern scholars had to interpret the rules on intoxication, and the consensus was that crack should also be forbidden to Muslims, as it is a dangerous intoxicant.
“This is how we make rulings, whether in finance or societal,” Alamad says. “The consensus rules, which usually will become mandatory for all Muslims to follow, but there are some opinions and sometimes scholars are not in the consensus.”
Banking is banking
This makes it more important to be in the consensus, and so getting a favourable ruling from a leading Sharia scholar is important for a product manager.
That is why the top scholars can earn so much money – often six-figure sums for each ruling.
The most creative scholars are the ones in the most demand, says Tarek El Diwany, analyst at London-based Islamic financial consultancy Zest Advisory.
“To date, most Islamic financiers have been looking at examples of financing in Islamic history and figuring out how to apply them to today’s financial products.”
But banking is banking.
It is the taking of a deposit and then using it to finance a purchase or business.
The lender pays the depositor compensation for the opportunity cost of his money, and the person borrowing the money “rents” it off the bank.
The same symbiotic relationship occurs whether it is conventional banking, ethical banking, Islamic banking or Presbyterian banking.
As Majid Dawood, chief executive of Yasaar, a UK-based Islamic finance consultancy says: “Everything that is not forbidden in the Holy Qur’an is OK.
“Yes, the industry has to evolve, but it is only 40 years old and its competing with a conventional finance system that is over 800 years old.”

If he doesn’t give it to us, we phone up another scholar, offer him a sum of money for his services and ask him for a Fatwa. We do this until we get Sharia compliance

Investment banker in Dubai

Everything that is not forbidden in the Holy Qur’an is OK

Majid Dawood, chief executive, Yasaar

Regards,
Naved Khan
Associate Consultant | Business Intelligence Practice |Principal Global Services Pvt. Ltd.(A member company of Principal Financial Group, USA) | Level 6 & 7, Tower VI | Cybercity Magarpatta | Hadapsar | Pune 411 013, INDIA | DID: +91 20 66214000 X-21096, Cell: + 91-9823614142 | Email: Khan.Naved@principal.com | Website: www.principal.com

3 Comments » . December 22nd, 2009

Krugman, hubungan antara politik (pengembangan middle class) dengan ekonomi

Published by admin | Filed under Ekonomi Makro

Disclaimer: tulisan ini dikutip dari millis Ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com, dengan sumber sebagaimana disebutkan. Ide tulisan ini, tidak harus mencerminkan pendapat Administrator  Web, hanya untuk kepentingan diskusi (Administrator)

Dikutip dari posting Bali da Dave di millis Ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com tanggal 30/11/2009

=======================================

Di tahun 1997, Paul Krugman, kolumnis
populer yang sering mengisi artikel NYTimes (juga pernah menjadi
pemenang Nobel Ekonomi) menerbitkan buku yang mencoba mencari
hubungan antara keinginan politik dengan keberhasilan ekonomi.

Ia mencoba membantah hipotesa dari ekonom neoklasikal bahwa siklus peningkatan kesenjangan sosial dan peningkatan
kesetaraan ekonomi (yang disebutnya sebagai fase “compression”)
berlangsung secara natural.

Kaum neoklasikal menyatakan bahwa
peningkatan kesenjangan sosial terjadi secara natural karena kaum
pengusaha memperoleh peluang bisnis besar, dan secara natural pula
nantinya ada proses penyebaran kemakmuran (trickle down) yang
mengakibatkan berkurangnya kesenjangan sosial ini.

Krugman membantah dan mengatakan bahwa
baik peningkatan kesenjangan sosial maupun peningkatan pemerataan
kemakmuran sangat tergantung dari kemauan politik pemerintah untuk
mengambil salah satu dari arah peningkatan kemakmuran ini.

Saya sendiri menambahkan buat rekan
yang ingin menelaah hipotesa Krugman di buku ini bahwa Amerika dapat
melaksanakan keinginan politiknya (untuk memeratakan atau malah
menimbulkan kesenjangan sosial) karena mereka memiliki sistem
ekonomi yang relatif independen (di tahun 1945 – 1980). Kemampuan
pasar domestik mereka untuk memproduksi maupun mengkonsumsi kegiatan
ekonomi bisa saling mencukupi. Bila dibandingkan dengan Indonesia,
situasinya mungkin agak berbeda.

Secara umum Krugman menyatakan bahwa
Partai Republik umumnya mewakili kepentingan kaum berpunya dan
menerima banyak donasi dari perusahaan-perusahaan besar (agar mereka
mendukung program yang diinginkan perusahaan besar tersebut).
Sementara Partai Demokrat bersifat lebih populis, berupaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata, meningkatkan jumlah
orang-orang yang termasuk kaum “middle class” dan mendukung
hak-hak sipil rakyat.

Ia menunjukkan bahwa pada masa “robber
barron”, yakni orang-orang super kaya yang memonopoli ekonomi
(misalnya JP Morgan, Mellon, Carnegie, Frick, dll), perkembangan
konglomerasi mereka didukung oleh pemerintah yang saat itu dikuasai
partai Republik. Politik uang pun saat itu digunakan untuk menekan
orang-orang kecil agar tidak ikut dalam pemungutan suara, bahkan
menekan buruh-buruh agar mereka tidak meminta kenaikan upah. Ada
disebutkan dalam sejarah bahwa buruh bekerja lebih dari 12 jam sehari
dengan upah minimal.

Krisis ekonomi The Great Depression dan
Perang Dunia (ke dua dan pertama) membawa perubahan dimana pemerintah
mulai beralih untuk mendukung kaum buruh. Perang Dunia memerlukan
suplai bahan baku yang selalu stabil agar para prajurit bisa menang.
Untuk itulah kemudian pemerintah berupaya agar mogok kerja hanya seminim
mungkin, dan produksi tidak terhambat. Artinya sering permintaan
kenaikan gaji dan peningkatan kualitas kerja (menjadi cuma 8 jam
kerja) akhirnya di dukung oleh pemerintah.

Di jaman ini jugalah pemerintah yang
dikuasai kaum Demokrat (Franklin D Roosevelt) berupaya untuk mulai
memperhatikan kesamaan hak antara prajurit kulit hitam dengan
prajurit kulit putih. Proses menghilangkan konsep rasisme ini
berlangsung sangat lama. Baru di tahun 1966 sajalah segregasi kulit
hitam dan putih di tiadakan (padahal sudah mulai diusahakan di tahun 45 dengan penyamaan di bidang militer).

Masyarakat kulit hitam yang tadinya
tidak boleh ikut memilih presiden akhirnya memiliki payung hukum yang
dikeluarkan oleh kaum Demokrat. Masyarakat kulit hitam yang tadinya
tidak boleh pergi ke universitas harvard, akhirnya mulai
diperbolehkan.

Sejarah jelas mencatat bahwa masa
booming ekonomi sangat jelas terlihat pada periode pasca perang dunia
ke dua ini, yakni di masa pemerintahan kaum Demokrat. Dan perubahan dari kondisi yang sangat senjang menjadi lebih merata terjadi dengan drastis, bukan melalui proses bertahap yang natural. Logikanya
adalah bahwa kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah adalah
mengupayakan peningkatan jumlah dan kualitas kaum middle class (yang
menjadi mayoritas). Artinya baik kekayaan maupun jumlah penduduk yang
berkecukupan memiliki bentuk kurva statistik normal (gemuk di
tengah).

Demikianlah maka semakin makmur rakyat
middle class, semakin banyak mereka mengkonsumsi. Ini berarti terjadi
peningkatan demand (permintaan) yang diikuti pula dengan peningkatan
investasi untuk meningkatkan produksi. Akibatnya semakin banyak pula
lapangan kerja yang diciptakan. (disini jelas terlihat bahwa ekonomi
saat tersebut bisa dibilang “self sufficient”).

Lalu mengapa kemudian di era tahun 1980
pemerintahan justru berbalik dari partai Demokrat kembali kepada
partai Republik (Ronald Reagan) dengan konsep pengurangan pajak dan
pasar bebas neo-klasik nya yang kemudian membuat terjadinya lagi
kesenjangan sosial?

Krugman menjelaskan bahwa mulai tahun
1965, meningkatnya aktivitas demonstrasi warga kulit hitam membawa
nuansa kacau dan ketiadaan hukum. Tingkat kekerasan dan kriminalitas
meningkat. Kita ingat pula bahwa dalam film American Gangster, Perang
Vietnam membawa banyak narkoba yang dapat dijual murah di
jalan-jalan. Dan justru kaum kulit hitam inilah (yang berusaha untuk
keluar dari kemiskinan) yang melakukan tindakan kriminalitas tersebut.
Seks bebas, penggunaan narkoba, periode kemalasan dan tidak bekerja
(seperti digambarkan dalam film-film tentang the flower
generation/era Beatles) mengakibatkan ledakan jumlah anak haram yang
dilahirkan, anak-anak yang tidak terdidik dan kurang disiplin, dan meningkatnya jumlah pengangguran. Para penganggur ini bergantung pada
kucuran dana welfare pemerintah.

Di sinilah partai Republik dan Ronald
Reagan memulai kampanyenya. Dalam pidatonya untuk mencapai posisi
gubernur, Ronald Reagan yang adalah aktor kaya mewakili grup nya
untuk membatasi jumlah uang yang dibayarkan kepada penganggur ini.
Banyak dari orang-orang pengangguran yang bergantung dari welfare
pemerintah adalah kaum terbelakang kulit hitam yang dulunya selalu
ditekan dan tidak diperbolehkan untuk meminta bantuan welfare
pemerintah. Jadi demikianlah maka kaum republik berupaya untuk
menyalahkan kondisi kacau kriminal dan meningkatnya jumlah dana untuk
membayar pengangguran itu pada kaum Demokrat.

Harus diakui bahwa sejak tahun 1980,
ekonomi Amerika memang membaik dan di saat itu pula Reagan mencapai
kesuksesan dalam hubungan luar negeri dan masalah Perang dingin
dengan Uni Sovyet. Namun Krugman menyatakan bahwa kesuksesan ini
berasal dari kaum middle class yang kuat sebagai pangsa pasar dan
juga produsen kebutuhan negara.

Fokus untuk memberikan perhatian
pada perusahaan besar (yang memberikan donasi dana kampanye bagi kaum
republik) semakin lama semakin mengikis kekuatan kaum middle class
ini. Gaji per jam minimum masyarakat Amerika meningkat cuma sedikit,
dan bila disesuaikan dengan inflasi ternyata malah sudah lebih rendah
dari standar gaji era tahun 1950. Sebaliknya orang-orang super kaya
menyerap banyak jumlah kemakmuran Amerika dan jumlah gaji mereka
(dengan stock option dan bonus-bonus lainnya) malah mulai membuat
mereka mengambil resiko yang terlalu tinggi. Sampai akhirnya
terjadilah krisis di tahun 2008 ini.

Sangat menarik, Krugman menulis dan
menerbitkan buku ini di tahun 2007 (hard cover), dan belum lama ini
baru keluar soft covernya.

Comment now » . December 1st, 2009

Analisis Pasar Modal (29.09.09)

Published by admin | Filed under Pasar Modal

IHSG kembali turun pada perdagangan Senin kemarin, penurunan sebesar 1.91% membuat IHSG terus turun selama 3 hari berturutan. Penurunan terjadi di semua sektor saham, terutama saham sektor industri dasar yang turun 3.14% dan saham sektor aneka industri yang turun 3.4%. Nilai transaksi perdagangan pun masih sepi sebesar Rp 2,4 triliun.

Dari Wall Street, berita rencana merger dan akuisisi perusahaan besar membuat indeks Dow jones terangkat 1.28% pada perdagangan tadi malam. Harga minyak mentah dunia pun mengikuti penguatan Dow Jones dan berada pada level US$ 66.84 per barel.

IHSG hari ini diperkirakan akan menguat mengikuti pergerakan Dow Jones dan harga minyak mentah dunia, hal ini terlihat dari pembukaan indeks regional yang dibuka menguat. Indeks Nikkei pagi ini dibuka menguat 0.67% dan indeks Kospi juga dibuka menguat 0.49%.

Best Regards,

-Aditya Kresna-

Comment now » . September 29th, 2009

Penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 Okt 2009 (Gratis)

Published by admin | Filed under PSAK

http://ryanfitro.multiply.com

http://ryanfitro.multiply.com

Hari ini saya mendapatkan email seperti tertulis di bawah ini, semoga informasi ini bermanfaat.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh anggota IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. Acara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di: Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga.
Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang terbagi dalam 3 sesi.
Saran – saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2009.

Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada link dibawah ini, kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa di pungut biaya.

Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan yaitu :

6 Eksposure Draft PSAK:
1. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
2. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi pada Entitas Asosiasi
3. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
4. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
5. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
6. PSAK 57 (revisi 2009): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi

4 Eksposure Draft ISAK sebagai berikut:
1. ISAK 09: Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban Serupa
2. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
3. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
4. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

2 Eksposure Draft PPSAK:
1. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 41 : Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

Disahkannya 6 ED PSAK, 4 ED ISAK, dan 2 ED PPSAK merupakan program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini.

Link berita terkait penerbitan ED PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=86
Link berita Undangan Public Hering ED 6 PSAK, 4 ISAK, dan 2 PPSAK http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=87
Link untuk download Eksposure draft http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/exposure.php

Comment now » . September 28th, 2009

Analisis pasar modal (20.08.09)

Published by admin | Filed under Pasar Modal

Sempat ditutup positif di akhir sesi I, IHSG akhirnya ditutup negatif di akhir sesi II. IHSG mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan Rabu kemarin. IHSG tertekan 2.53% dipimpin pelemahan saham sektor pertambangan 5.21% dan saham sektor perkebunan 5%. Nilai transaksi perdagangan Rabu kemarin mencapai Rp 6,3 triliun. Penurunan tajam ini dipicu pelemahan bursa China pada Rabu kemarin. Sementara itu dari Wall Street, indeks Dow Jones tadi malam mengalami kenaikan tipis 0.66% akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Harga minyak mentah dunia naik ke level US$ 72.42 per barel akibat anjloknya cadangan minyak mentah AS yang mengindikasikan pulihnya permintaan. Pulihnya harga minyak mentah dunia dan positifnya Dow Jones diperkirakan mampu memberikan sinyal positif perdagangan IHSG hari ini. Namun pergerkan IHSG akan sangat dipengaruhi pergerkan indeks regional pada hari ini, karena tidak adanya sinyal penggerak dari dalam negeri. Pagi ini indeks regional dibuka menguat. Indeks Nikkei Jepang dibuka menguat 0.45% dan indeks Kospi Korea juga dibuka menguat 0.61%

Best Regards,

-Aditya Kresna-

Comment now » . August 20th, 2009

Konvensi Nasional Ikatan Akuntan Indonesia ke-VI

Published by admin | Filed under Akuntansi dan Perpajakan

0001

Beberapa hari yang lalu saya berkesempatan untuk ikut hadir di dalam Konvensi Nasional Ikatan Akuntan Indonesia yang ke 6. Konvensi tersebut di adakan di Hotel Horison Bandung pada tanggal 13-14 Agustus 2009. Terdapat beberapa issue yang dikemukakan oleh para pembicara dalam konvensi tersebut.

Berikut ini merupakan sikap profesi hasil konvensi :
1. Krisis finansial global disebabkan oleh perilaku keserakahan korporasi, good corporate governance yang buruk, serta disclosure dan transparansi yang tidak memadai. Pembentukan karakter perusahaan yang ikhsan dan dapat dipercaya menjadi keharusan. Akuntan Indonesia sepatutnya dapat merancang dan menjalankan fungsi penyediaan informasi akuntansi berupa Penyusunan Laporan Keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta mendorong penetapan regulasi pemerintah terkait sistem finansial yang menjamin pelaksanaan good corporate governance.

2. Pasar Modal sangat terkena krisis finansial global perlu melakukan pembenahan berbagai regulasi. IAI siap membantu Bapepam & Bursa Efek Indonesia untuk ikut serta mempersiapkan perbaikan regulasi guna meningkatkan sistem pengawasan dan kualitas pelaporan keuangan.

3. Salah satu sektor perekonomian yang berkembang saat ini di Indonesia dan dunia adalah sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah. IAI berkomitmen mendukung pengembangan sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah tersebut dengan cara menyusun dan mengimplementasikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP, serta SAK Syariah untuk Organisasi berbasis Syariah. Akuntan Indonesia juga bertekad untuk mempromosikan SAK syariah tersebut menjadi SAK syariah yang diadopsi secara global.

4. IAI bertekad untuk menuntaskan proses konvergensi standar akuntansi keuangan Indonesia (PSAK) dengan standar akuntansi keuangan internasional (IFRS) dengan target waktu akhir tahun 2012.

5. Para akuntan pemerintah (termasuk akuntan di pemerintah daerah) perlu berinisiatif dan didorong untuk melakukan pergeseran peran mereka dari sekedar menjadi bookkeeper menjadi akuntan manajemen dan partner strategis dari Kepala daerah/Kepala pemerintahan.

6. Penyediaan informasi akuntansi yang relevan dan andal untuk pengambilan keputusan adalah keharusan dalam globalisasi ekonomi. Akuntan publik seharusnya memberikan nilai tambah kepada perusahaan dengan orientasi tidak lagi hanya memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, namun juga terhadap keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan dan manajemen resiko serta memastikan perusahaan telah menjalankan operasinya sesuai kaidah Good Corporate Governance.

7. Mendukung Reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan di Indonesia sebagai bagian dari komponen untuk menjamin keadilan dan kemakmuran bangsa. IAI siap mengawal reformasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mampu meningkatkan penerimaan negara.

Dari ketujuh sikap profesi tersebut, tampak bahwa IAI sebagai sebuah organisasi yang mengayomi profesi akuntan saat ini sedang menghadapi agenda besar serta espektasi yang cukup besar juga dari masyarakat.

Semoga IAI dapat menyelesaikan agenda besar dan memberikan jawaban bagi ekspektasi yang besar dari seluruh Bangsa Indonesia.

Comment now » . August 18th, 2009

Selamat datang

Published by admin | Filed under Pojok Moderator

Mungkin inisiatif ini agak ketinggalan, mengingat dunia blog sudah jalan jauh. Akan tetapi, dengan semangat untuk terus berbagi informasi dan belajar satu dengan yang lainnya, akhirnya blog resmi millist AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, kami luncurkan.

Blog ini akan memuat tulisan anggota millist, baik yang ditulis khusus untuk blog ini ataupun, jika dirasakan bagus dan bermanfaat oleh moderator, yang ditulis untuk millis AhliKeungan-Indonesia. Pengelola Blog memiliki hak penuh untuk menseleksi tulisan, namun tidak untuk komentar yang masuk.

Kami berharap agar Blog ini bermanfaat bagi komunitas keuangan Indonesia.

Salam,

Oka Widana

2 Comments » . August 3rd, 2009

Disclaimer:
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Sed non risus. Suspendisse lectus tortor, dignissim sit amet, adipiscing nec, ultricies sed, dolor. Cras elementum ultrices diam. Maecenas ligula massa, varius a, semper congue, euismod non, mi. Duis semper.